Anggota PPS Mengundurkan Diri
LEBONG, BE – Salah seorang anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) Desa Pangkalan Kecamatan Uram Jaya yang bernama Susi Eriani, mengundurkan diri. Pengunduran diri ini diduga berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Shalahuddin Al Khidhr SE, mengatakan, memang beberapa hari yang lalu pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong, terkait masalah pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota PPS. “Dari rekomendasi itu kita telah menyiapkan terkait dari tindak lanjutnya, yaitu memanggil yang bersangkutan,” sampainya, Kamis (8/10). Akan tetapi, sebelum surat pemanggilan disampaikan kepada yang bersangkutan, pada sore Rabu, yang bersangkutan mendatangi kantor KPU Lebong dan menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota PPS. “Oleh karena itu, langkah-langkah pemanggilan tidak bisa kita lanjutkan dan akan kita sampaikan kepada Bawaslu,” ujarnya. Dengan pengunduran diri Susi sebagai anggota PPS, maka saat ini hanya ada 2 orang anggota PPS lagi yang bertugas di Desa Pangkalan, sehingga akan dilakukan Pergantian Antar Waktu. Akan tetapi untuk pendaftar dari Desa Pangkalan sendiri ada 4 orang dan diambil 3 orang, namun yang ke-4 saat ini sudah bekerja. “Kita awalnya akan memanggil peserta nomor 4 tetapi yang bersangkutan sudah menjadi pengawas desa,” jelasnya. Untuk itulah, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dari desa setempat, untuk meminta rekomendasi siapa yang nantinya akan ditunjuk untuk menjadi anggota PPS, sehingga nantinya anggota PPS kembali berjumlah sebanyak 3 orang. “Jika tidak ada halangan, hari ini (kemarin) atau besok (hari ini) surat akan kita sampaikan,” tutupnya. Kembali mengingatkan, sebelum mengundurkan diri sebagai anggota PPS, Susi telah dipanggil pihak Bawaslu Lebong terkait foto yang beredar di media sosial mengenai foto yang bersangkutan di posko salah satu tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong. Selanjutnya Bawaslu mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Lebong untuk memanggil yang bersangkutan, atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) yang seharusnya netral. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: