GBD Kecewa SK Diteken Kadis

GBD Kecewa SK Diteken Kadis

\"guru\"BENTENG, BE - Para tenaga pengajar yang berstatus sebagai Guru Bantu Daerah (GBD) di Kabupaten Benteng kini kecewa.  Pasalnya, SK pengangkatan mereka hanya ditandatangani oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Samsuri Anif, S. Pd saja. Padahal, sebelumnya sejak awal SK mereka ditandatangani langsung oleh Bupati.

\"Kami kecewa, karena SK perpanjangan pengangkatan kami yang menandatanganinya Kadis Dikbud. Padahal sebelumnya SK ditanda tangani oleh Bupati BU pada saat kabupaten Benteng belum pemekaran beberapa waktu lalu, \" ujar Sekretaris Forum GBD Benteng, Nopenaria.

Awal pengangkatan GBD ini saat Benteng masih bergabung dengan Kabupaten Bengkulu Utara. SK mereka ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkulu Utara ketika itu. GBD ini bertugas disetiap tingkatan sekolah, baik SD, SMP maupun SMA di Benteng.

Namun, sambung Nopenaria dalam perjalanannya kemudian SK tersebut ditandatangani oleh Kadis Dikbudpora Benteng. Alasannya beberapa waktu lalu  dikarenakan alasannya Benteng belum memiliki Bupati defenitif. Namun, saat ini Benteng sudah memiliki bupati definitif, yaitu H. Ferry Ramli, SH.MH.  \"Kinikan Bupati defenitifnya sudah ada, tetapi mengapa masih ditandatangani oleh Kadis.

Kalau sebelumnya kami juga memakluminya, karena belum ada bupati defenitif. Karena lain rasa dan nilainya kalau yang menandatangani itu Bupati,\" ujarnya.

Kekecewaan GBD ini mendapat respon dan dukungan dari PGRI Benteng. Menurut sekretaris PGRI Benteng, Supriyanto, SPd, sesuai dengan Permendagri No 54 tahun 2009, tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah SK GBD itu semestinya ditandatangani bupati. Dikbud dalam hal ini harus mengakomodir dan mencarikan solusi atas protes SK tersebut.

\"PGRI mengharapkan apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan tersebut harus dilaksanakan. Kalau tidak berikan kepastian, apa solusi Dinas Dikbud akan masalah ini. Karena hak-hak seperti inilah yang bisa diharapkan dari kawan-kawan GBD. Mereka tidak menuntut yang lain-lain, selain hak dasarnya,\" pungkasnya.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: