421 Nelayan BS Miliki Izin Tangkap Benih Lobster
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Selatan (BS), Novianto SSos MSi mengatakan, saat ini para nelayanan diizinkan menangkap benih bening lobster (BBL). Ada ratusan nelayanan yang diizinkan menangkap benih tersebut.
\"Ada 421 nelayan yang diberikan izin menangkap benih bening lobster,\" katanya.
Dikatakan Novianto, izin tersebut berdasarkan surat resmi Kementerian Kelautan yang disampaikan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu kepada Dinas Kelautan Perikanan BS yang ditandatangani Plt Direktorat Perikanan Tangkap Dr Aryo Hanggono tertanggal 11 Agustus 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan. Dalam surat dengan nomor B.15031/DJPT/PI.130.D1/VIII/2020 perihal penetapan nelayan penangkap benih bening Lopster (puerulus) tersebut menyebutkan bahwa nelayan yang mendapat izin harus mematuhi peraturan tertulis Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020.
\"Izin diberikan langsung oleh Kementerian Kelautan,\" ujarnya.
Novianto juga mengatakan, pemberian izin tersebut mempertimbangkan ketersediaan kuota benih bening lobster di wilayah perairan laut Bengkulu serta wajib melaporkan hasil untuk setiap aktivitas tangkapan melalui aplikasi e-lobster. Hanya saja, hingga saat ini belum ada satu pun dari 12 perusahaan resmi yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan kerjasama, sehingga para nelayan di Bengkulu Selatan belum ada yang berani untuk beroperasi menangkap BBL.
\"Untuk peralatan tangkap sudah siap, namun untuk melakukan penangkapan, saat ini masih menunggu perusahaan penampung,\" bebernya.
Oleh karena itu, sambung Novianto, saat ini pihaknya masih mencari perusahaan swasta yang siap menampung hasil tangkapan. Nanti hasil tangkapan akan di ekspor ke luar negeri. Untuk harga per ekornya nanti tergantung jenis lobster dan ditetapkan oleh pemerintah. Hal itu dilakukan untuk menghindari monopoli harga dan black market.
\"Nanti hasil tangkapan akan diekspor ke Vietnam dan Eropa,\" terang Novianto. (asri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: