Tak Pakai Masker, Puluhan Warga dan PNS Lebong Terjaring
LEBONG, bengkuluekspress.com – Hari ke-3 penegakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Protkes). Tim Yustisi yang terdiri dari Pemkab, TNI dan Polri menjaring 79 warga yang tidak menggunakan masker, 2 diantaranya merupakan Pegawai Negeri SIpil (PNS). Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dis Satpol PP) Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum, Andrian Aristiawan SH mengatakan, untuk penegakan Perbup diawali menyasar pelanggar individu. “Nanti kita juga akan melakukan operasi terhadap pelaku usaha,” sampainya, Senin (01/10).
Dihari pertama, sambungnya, tim Yustisi menggelar operasi di kawasan Pasar Muara Aman dan berhasil menjaring sebanyak 29 orang yang tak mengunakan masker. Sementera untuk hari kedua dilaksanakan di kawasan terminal Muara Aman dan berhasil menjaring sebanyak 14 orang. Kemudian hari ketiga dilakukan di pertigaan Tugu Presedium dan berhasil menjaring sebanyak 30 orang. “Semua yang kita jaring, masyarakat yang ketika melintas tanpa menggunakan masker,” ujarnya.
Untuk sanksi yang diberikan saat ini masih sebatas sanksi sosial, seperti menyematkan kalung yang tertulis pelanggar protokol kesehatan dan diwajibkan untuk menyanyikan lagu nasional, membaca teks pancasila serta hukuman push up. “Pelanggar kita data nama dan alamatnya dan diminta untuk tidak mengulanginya lagi,” jelasnya.
Selanjutnya sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar akan meningkat dan bukan lagi berupa sanksi sosial. Namun sanksi hukuman denda sebesar Rp 100 ribu dan untuk pelaku usaha akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan isi Perbup. “Operasi ini akan terus kita lakukan, hingga semua masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: