Cuti, Wabup Seluma Belum Kembalikan Mobnas

Cuti, Wabup Seluma Belum Kembalikan Mobnas

TAIS, bengkuluekspress.com - Meskipun sudah cuti, Wakil Bupati (Wabup) Seluma Drs Suparto MSi, hingga kemarin belum mengembalikan mobil dinas BD 2 P jenis Fortuner warna putih dan Hilux warna hitam. Kedua Mobnas tersebut masih belum dikembalikan ke Sekretariat Daerah (Setda) Seluma.

Kabag Umum Setda Seluma Najamuddin SSos ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, Mobnas yang sudah dikembalikan baru satu unit yaitu Mobnas jenis Innova warna hitam. Sementara yang lainnya masih dengan Wabup.

\"Kami tidak berhak menarik atau mengambil Mobnas tersebut, karena bagaimana pun beliau itu atasan kami. Namun, kalau dikembalikan akan kami terima,\" kata Najamuddin, kemarin.

Dijelaskan, untuk Mobnas BD 2 P tersebut, rencananya memang akan diambil oleh Wabup. Karena pejabat yang memiliki boleh membayar Mobnas tersebut tanpa harus mengikuti lelang. Usulan untuk pembayaran Mobnas tersebut juga telah disampaikan Wabup, namun sementara ini, Mobnas tersebut seharusnya dikembalikan terlebih dahulu ke Setda Seluma.

\"Surat cutinya ada, dalam surat cuti itu dijelaskan bahwa, bersedia mengembalikan seluruh fasilitas dinas,\" tambahnya.

Najamuddin menyampaikan bahwa, meskipun cuti, Wabup tetap menerima gaji. Namun, tidak menerima tunjangan dan fasilitas lainnya. Sedangkan untuk gaji, masih tetap diproses untuk diberikan kepada yang bersangkutan. Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Drs Suparto M. Si ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa, dia sudah tidak lagi menempati rumah dinas. Dan untuk Mobnas Hilux dan Innova telah dikembalikan ke Sekretariat Daerah.

\"Sudah dikembalikan ke Sekretariat. Tanya ke Kabag umum,\" sampai Wabup.

Sementara itu, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 Pasal 63 bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan negara. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.

Cuti diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama presiden, bagi gubernur dan wakil gubernur, gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota, Pimpinan DPR atau Pimpinan Fraksi bagi Anggota DPR, Pimpinan Komite bagi Anggota DPD, Pimpinan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota bagi Anggota DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: