Kampanye Akbar di Lebong Ditiadakan

Kampanye Akbar di Lebong Ditiadakan

LEBONG, bengkuluekspress.com – Kampanye akbar di Kabupaten Lebong dimulai dari tanggal 26 September sampai 05 Desember, namun pasangan calon (Paslon) harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian untuk pengamanan. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya bentrok antar pendukung, karena tidak diperbolehkan menggelar kampanye akbar. Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumbar Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Effan Lavandes AMd mengatakan, untuk masalah kampanye Paslon di tengah-tengah masyarakat, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu dan hasilnya kampanye akbar atau mengumpulkan banyak orang ditiadakan. “Karena KPU RI tidak membuat jadwal kampanye akbar untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini,” jelasnya, Sabtu (03/10).

Tidak adanya kampanye akbar bagi para paslon, dikarenakan saat ini masih masa Covid-19 dan kampanye bagi para Paslon hanya dibatasi sebanyak 50 orang. Setiap Paslon yang akan melaksanakan kampanye, harus menyampaikan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. “Hal tersebut agar pihak kepolisian bisa mengatur ketika ke-4 kandidat tidak saling bertemu di 1 tempat yang dapat mengakibatkan adanya bentrok antar pendukung,” sampainya.

Ketika melakukan kampanye dengan maksimal mengumpulkan massa sebanyak 50 orang, tidak diperbolehkan menggunakan hiburan dan selalu mematuhi protokol kesehatan mulai memakai masker, menjaga jarak serta ditempat kampanye menyediakan tempat air mengalir dan sabun pencuci tangan. “Untuk kampanye boleh, tetapi dibatasi dan untuk jadwal ditiadakan,”tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: