Pjs Bupati Bengkulu Utara Minta Tambang Tak Berizin Ditindak
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Menanggapi dengan maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Pjs Bupati BU Dr H Iskandar ZO SH MSi menjelaskan, agar segera dilakukan penindakan hukum bagi perusahaan yang nakal. Terutama bagi perusahaan yang belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP), dirinya pun meminta aktivitas pertambangan dihentikan sebelum keluar izin operasinya. \"Ya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, bagi perusahaan yang belum memiliki IUP, agar menghentikan aktivitasnya. Namun apabila tetap dilakukan, dapat dilakukan penindakan secara hukum,\" kata Iskandar.
Iskandar menambahkan, berdasarkan azas undang-undang lingkungan hidup, tidak semerta merta perusahan yang nakal untuk dapat diproses langsung dengan hukum. Ada tiga tahap yang harus ditempuh, yaitu tindakan administrasi, tindakan perdata dan penindakan hukum. Jika kedua tahap telah dilakukan dan diabaikan, barulah tahap penindakan hukum bisa dilakukan. \"Pada intinya kita selaku pihak pemerintah daerah akan menindak tegas bagi perusahaan yang tidak taat prosedur. Apabila memang terbukti hal ini bisa dilajukan ke tindak pidana,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: