Di RL, Sanksi Tak Gunakan Masker Baru Teguran

Di RL, Sanksi Tak Gunakan Masker Baru Teguran

CURUP, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama pihak terkait mulai memberlakukan sanksi Perbup terkait dengan protokol kesehatan. Namun untuk tahap pertama sanksi yang diberikan baru sebatas teguran.

\"Mulai hari ini kita sudah masuk pada penerapan Perbup nomor 26 tahun 2020, dimana sebelumnya dari tanggal 16 sampai 30 September kita sudah melakukan sosialisasi,\" terang Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Rifai, SP disela-sela kegiatan razia yustisi di depan GOR Curup, Kamis (1/10) kemarin.

Penerapan Perbup tersebut, menurut Rifai mereka laksanakan karena sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi ke masyarakat sehingga saat ini sudah mulai tahap penegakan hukum. Hanya saja untuk penegakan hukum sendiri, menurut Rifai juga akan mereka lakukan beberapa tahap.

\"Untuk penegakan tahap pertama ini, yang kita lakukan baru sebatas teguran lisan dan tertulis saja,\" tambah Rifai. Razia untuk penegakan hukum tahap pertama tersebut, menurutnya akan mereka laksanakan di 15 titik yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Selain di GOR Curup, razia yustisi tersebut akan mereka laksanakan diantaranya di kawasan Danau Mas Harun Bastari, Suban Air Panas hingga perbatasan dengan kepahiang.

\"Bila penegakan tahap pertama ini sudah selesia, maka akan kita lanjutnya penegakan tahap kedua yang akan kita mulia tanggal 8 Oktober ini,\" tambah Rifai.

Dalam penegakan Perbub tahap kedua ini nanti, para pelanggar protokol kesehatan terutama yang belum menggunakan masker akan dikenakan sanksi sosial seperti menyapu jalan maupun membersihkan fasilitas umum yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Sanksi sosial tersebut mereka lakukan sebagai bentuk pembinaan.

\"Bila nanti teguran sudah kita berikan, sanksi sosial sudah kita berikan, masih aja tidak menggunakan masker baru akan kita terapkan denda sesuai dengan Perbup nomor 26 tahun 2020,\" paparnya.

Penerapan Perbup nomor 26 tahun 2020 kemarin diawali dengan pelepasan tim gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan oleh Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi di lapangan kantor Bupati Rejang Lebong Kamis pagi.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, dalam pelaksanaan razia yang digelar di depan GOR Curup tersebut, masih banyak masyarakat Rejang Lebong yang belum menggunakan masker, baik masyarakat yang menggunakan roda dua maupun roda empat termasuk yang menggunakan angkutan umum. (ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: