11 Titik Jalan di RL Dilarang Dipasangi APK

11 Titik Jalan di RL Dilarang Dipasangi APK

CURUP, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong telah menetapkan jalan-jalan yang dilarang untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK). Setidaknya ada 11 titik jalan di Kabupaten Rejang Lebong yang dilarang untuk dipasangi APK.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten RL, Fahamsyah MPd I menjelaskan bahwa 11 titik jalan yang dilarang untuk dipasang tersebut adalah jalan-jalan protokol yang diatur berdasarkan keputusan KPU Rejang Lebong nomor : 91/PL.02.4-Kpt/1702/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Lokasi pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten RL dalam Pilkada serentak tahun 2020.

\"Dalam Pilkada serentak 2020 ini kita tidak lagi menggunakan istilah zona hijau namun jalan protokol, dimana ada 11 jalan protokol yang harus steril dari APK,\" terang Fahamsyah.

Dijelaskan Fahamsyah 11 titik jalan protokol yang dilarang untuk dipasang APK tersebut yaitu jalan protokol dari perbatasan dengan Kabupaten Kepahiang hingga lampu merah Sukaraja.

Kemudian Jalan Basuki Rahmat dari bundaran Curup sampai simpang tiga tak jauh dari KPU Rejang Lebong. Selanjutnya sepanjang Jalan Sukowati, Jalan Suprapto, Jalan Kartini sampai seputaran Lapangan Setia Negara dan kantor Camat Curup.

Selanjutnya dari lampu merah pasar tengah hingga jalan AK Gani Simpang Lebong hingga jembatan sawah baru Kelurahan Dusun Curup, kemudian Jalan Salim Batu Bara hingga jalan Zainal Abidin belakang Pasar Bang Mego hingga kantor lurah Kepala Siring.

Kemudian untuk kawasan pasar atas jalan yang dilarang untuk dipasang APK adalah Jalan P Diponegoro atau kawasan TPR Pasar Atas hingga jalan Ade Irma Suryani hingga lampu merah Kelurahan Sukaraja.

\"Ada beberapa titik jalan protokol yang masih boleh untuk dipasang APK seperti sekretariat, rumah pasangan calon termasuk posko, dengan syarat harus dilaporkan ke KPU Rejang Lebong dengan tertulis dan alamat lengkap,\" tambah Fahamsyah.

Dalam kesempatan tersebut, Fahamsyah juga mengungkapkan selain di 11 titik jalan pratokol tersebut, pasangan calon maupun tim pemenangan atau simpatisan juga diminta untuk tidak memasang APK difasilitas umum. Fasilitas umum yang dimaksud seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

\"Kami berharap masing-masing Paslon dan tim pemenangan serta simpatisan bisa mematuhi aturan yang ada demi tertibnya pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung hingga 5 Desember mendatang,\" harap Fahamsyah. (ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: