Pengawasan Perwal 29, Pesta Pernikahan di Kota Bengkulu Tetap Diperbolehkan
BENGKULU, bengkulekspress.com - Mulai 1 Oktober 2020 hari ini, Peraturan Walikota (Perwal) nomor 29 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan digencarkan. Namun bagi masyarakat yang ingin menggelar pesta pernikahan tetap diperbolehkan asalkan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes).
Plt Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, pihaknya bersama TNI Polri akan menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan ke sejumlah lokasi, khususnya kawasan yang kerap dijadikan tempat kerumunan massa. Satgas penanganan covid-19 pun dipastikan akan mendatangi lokasi acara pernikahan untuk mengecek dan memastikan penerapan protokol kesehatan.
“Pesta tetap diperbolehkan karena banyak pihak yang menggantungkan ekonomi mereka disana. Tapi tetap wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Dedy.
Sementara untuk anggaran penanganan covid-19 tetap dianggarkan di APBD perubahan karena tren kasus positif masih terus meningkat. Untuk pengawasan penerapan perwal tersebut, pihak pemkot juga melibatkan TNI-Polri agar lebih memperketat pengawasan yang juga digencarkan personel Satpol PP.
\"Yang jelas akan kita tingkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan bersama Pak Dandim dan Pak Kapolres ke sejumlah lokasi keramaian termasuk pesta pernikahan,” ujar Dedy.
Adapun sanksi bagi para pelanggar perwal ini ialah kerja sosial membersihkan sampah, menyapu jalan atau membersihkan rumah ibadah di lokasi yang ditentukan Pemerintah Kota dan menyerahkan 5 masker ke petugas bagi perorangan. Sedangkan untuk pelaku usaha paling berat ialah penutupan tempat usaha ataupun pencabutan izin jika melanggar perwal tersebut. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: