Hari Ini Sanksi Pelanggar Protkes di Lebong Diterapkan
LEBONG, bengkuluekspress.com – Hari ini Kamis (01/10), sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (Protkes) akan diterapkan di Kabupaten Lebong. Sebab sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sudah dilakukan tanggal 22-30 September lalu. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Andrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa masih banyak menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, terutama masyarakat tidak menggunakan masker ketika keluar rumah. “Kita juga mendapati masyarakat yang sedang berkumpul, tetapi tidak menjaga jarak,” ucapnya, Rabu (30/09).
Hal tersebut didapati dari hasil kegiatan tim yustisi ketika melakukan sosialisasi Perbup nomor 45 tahun 2020 yang dimulai dari pegawai di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lebong hingga turun langsung ke tengah-tengah masyarakat. “Karena kita selama 9 hari masih melakukan sosialisasi, maka para pelanggar hanya diberikan teguran,” sampainya. Akan tetapi mulai hari ini Kamis (01/10), penerapan sanksi dari Perbup nomor 45 tahun 2020 akan diberlakukan. “Besok (hari ini) tim Yustisi akan langsung menegakan Perbup bagi para pelanggar,” tuturnya(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: