KPU Bengkulu Utara Tetapkan Lokasi APK

KPU Bengkulu Utara Tetapkan Lokasi APK

ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) memastikan bahwa pemasangan APK tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan lainnya, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman sertapepohonan. Hal tersebut disampaikan langaung oleh Komisioner KPU BU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Rama Diandri saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/9). \"Ya, berdasarakan hasil sosialisasi yang kita lakukan kemarin (28/9), untuk lokasi pemasangan APK, pada intinya sama seperti pilkada sebelumnya,\" kata Rama Diandri.

Rama Diandri menambahkan, secara spesifik untuk di Kota Arga Makmur sepanjangan jalan dua jalur yang ada, mulai dari Gunung Selan hingga ke Tanjung Raman. Selain di jalur tersebut diperbolehkan bagi pemasangan APK, namun bukan dotemlat yang telah dilarang leh pihak KPU. \"Khusus di Kota Arga Makmur, sepanjang jalan 2 jalur yang ada yakni dari Gunung Selan sampai Tanjung Raman tidak diperbolehkan,\" terangnya.

Lebih lanjut, Rama Diandri menuturkan, bahwa dari hasil sosialisasi yang telah dilakukan dengan pihak tim LO dan parpol Pengusung telah mensepakati hal tersebut. Tentu hal ini untuk menyamakan persepsi terhadap peraturan kebijakan KPU dan menghindari kesalahan penafsiran. \"Kita harap saja dalam hal ini, pasangan calon serta seluruh tim dan parpol pengusung dapat memahami kebijakan ini,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: