Agusrin -Imron Layangkan Gugatan ke Bawaslu

Agusrin -Imron Layangkan Gugatan ke Bawaslu

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tim hukum bakal pasangan calon Gubernur Bengkulu dan wakil gubernur Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi resmi melayangkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Tim Agusrin-Imron mempertanyakan keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang tidak meloloskan bakal Paslon itu. Karena KPU menyatakan bakal Paslon Agurin -Imron Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju pada Pilkada 9 Desember 2020. \"Sebelumnya, kita sudah daftarkan secara online sehingga hari ini, kita menyerahkan berkas dokumen permohonan gugatan secara langsung ke Bawaslu,\" kata Ketua Tim Kuasa Hukum Agusrin-Imron, Novran Harisa, SH, MH, C.M, Senin (28/9). Novran mengatakan, terkait berkas dokumen yang telah diserahkan akan dilakukan penelitian atau diverifikasi terlebih dulu oleh Bawaslu. Setelah dua hari kedepan Bawaslu akan menyampaikan apakah berkas dokumen yang dimasukan sudah lengkap atau masih memiliki kekurangan. \"Jika ada kekurangan akan diberikan waktu 3 hari. Sekarang berkas kita sudah lengkap tinggal di verifikasi Bawaslu,\" tegasnya. Novran menambahkan, pihaknya juga menyertakan 26 item bukti ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Serta optimis bila gugatan yang disampaikan pihaknya bisa menang. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, MH mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan pihaknya akan melaksanakan proses yang mengacu pada peraturan yang berlaku. Karena Bawaslu diberikan kewenangan oleh undang-undang tentang pemilu yang menyangkut sengketa. \"Tentunya Bawaslu berdasarkan UU yang ada. Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa dinaskan setelah mereka berkas permohonan maka kita akan melakukan penelitian atau verifikasi. Terutama syarat formil dan materil,\" ujarnya. Ediansyah menambahkan, saat ini pihaknya akan meneliti dan memverifikasi berkas dokumen yang disampaikan tim hukum Agusrin-Imron. Jika dari proses penelitian atau verifikasi ada yang tidak lengkap maka pihaknya akan meminta pemohon untuk melengkapinya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: