Pjs Kada Boleh Mutasi Pejabat
BENGKULU, BE - Provinsi Bengkulu dan 10 kabupaten/kota dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) gubernur dan Pejabat sementara (Pjs) bupati/wali kota. Meski jabatan tersebut hanya selama 71 hari atau selama masa kampanye Pilkada, Pjs kepala daerah diperbolehkan melakukan mutasi. Plt Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah SE mengatakan, mutasi jabatan diperbolehkan asalkan mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) untuk pemprov, dan kabupaten/kota atas izin Pemprov atas nama Kemendagri. \"Boleh saja, asal ada persetujuan,\" kata Dedy kepada BE, kemarin (27/9). Jika tidak ada persoalan yang terlalu urgent, maka pihaknya meminta mutasi itu tidak perlu dilakukan. Namun, jika sifatnya penting dan adanya terjadi pelanggaran, maka mutasi pejabat diperbolehkan. \"Kalau ada pelanggaran, dan sifatnya riskan sekali, silahkan lanjutkan,\" tambahnya. Untuk di pemprov sendiri, dirinya belum terpikir untuk melakukan mutasi. Karena baginya, pejabat yang ada saat ini tinggal dimaksimalkan saja kinerjanya. Terlebih nantinya ada 7 pejabat eselon II yang akan menduduki jabatan kepala OPD. Maka itu menjadi pendorong untuk memaksimalkan kinerja di masing-masing OPD. \"Kalau sekarang belum ada rencana,\" ungkap Dedy. Dedy menegaskan, saat ini yang diperlukan bukan untuk mutasi pejabat. Namun lebih kepada menyelaraskan program yang sudah ada untuk tetap berjalan maksimal. \"Tinggal melaksanakan roda pemerintah dengan baik, aman, lancar, tentram dan meneruskan program priorotas daerah,\" tuturnya. Tidak hanya itu, tahun Pilkada ini, pejabat sementara kada juga diminta untuk menyukseskan program Pilkada tersebut. Lalu memastikan semua tahapan Pilkada bisa berjalan sesuai protokol kesehatan Covid-19. \"Pilkada aman dan ASN-nya semua netral,\" tandas Dedy. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: