Dana Pemkot Rp 200 M Belum Bisa Dibelanjakan
BENGKULU, BE - Usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dimasukkannya Rp 200 miliar dalam APBD Perubahan 2020 yang nantinya akan diganti dengan pinjaman Bank Jabar Banten (BJB), telah dikabulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu. Meski dianggarkan, dana Rp 200 miliar tersebut belum boleh dibelanjakan oleh Pemkot, sebelum BJB melakukan proses pencairan dana tersebut ke rekening daerah. \"Banggar memastikan kepada OPD yang melaksanakan kegiatan dari BJB ini, untuk tidak melakukan kegiatan/lelang/kontrak ke pihak ketiga, sampai ada kepastian terhadap pinjaman dari BJB,\" kata Anggota Komisi I sekaligus Anggota Banggar DPRD Kota, H Ariyono Gumay SSTP, kemarin (27/9). Dijelaskannya, terkait persetujuan Banggar memasukkan dana Rp 200 miliar tersebut, karena sebelum pembahasan anggaran Pemkot sudah menunjukkan izin dari Kemenkeu dan BJB bahwa pinjaman ini merupakan proses lanjutan dari usulan awal tahun 2020 lalu. Hanya saja, BJB tidak mengeluarkan surat resmi terkait kepastian pencairan. Sehingga, masih ada kemungkinan pinjaman BJB ini tidak dicairkan. \"Jangan sampai nanti kita sudah berkontrak dengan pihak ketiga, malah menimbulkan utang, dan masalah hukum lainnya,\" tegas Politisi PPP ini. Ariyono menegaskan agar Pemkot tidak melanggar hal itu, karena setiap kegiatan yang pengerjaannya dibiayai oleh pinjaman BJB, maka tidak bisa dibayar dengan dana lain seperti DAU (Dana Alokasi Umum). \"Kami tidak berani mengubah dari BJB ke DAU,\" tandasnya. Untuk diketahui, pada awal tahun 2020 lalu Pemkot sudah mengusulkan pinjaman Rp 250 miliar ke BJB dan dianggarkan dalam APBD 2020. Meski belum ada kepastian apakah pinjaman itu disetujui atau tidak, Pemkot melalui Dinas PUPR Kota justru langsung tancap gas melakukan lelang paket proyek jalan senilai Rp 50 miliar dan sudah ada pemenangnya dan sudah dikerjakan. Namun sayangnya, pada bulan April lalu BJB membatalkan proses pinjaman yang diusulkan Pemkot Bengkulu. Hal ini berimbas pada proyek Rp 50 miliar yang sudah terlanjur dikerjakan oleh kontraktor yang terancam tak bisa dibayarkan. Sehingga, Dinas PUPR membuat kesepakatan untuk menghentikan proyek tersebut dengan progres 20 persen pekerjaan, dan kembali menjanjikan kepada pihak kontraktor akan membayarkan pada BJB yang diusulkan akhir tahun ini. \"Jadi kegiatan yang terlanjur kontrak meskipun di bawah tanggal reforcusing, maka tetap menunggu pembayaran kalau BJB cair,\" tegas Ariyono. Jika pada akhirnya BJB tetap tidak mencairkan pinjaman, maka kontraktor/pihak ketiga bisa mengajukan gugatan kepada pengadilan. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: