Dana Kampanye Cabup Seluma, Simbolon Rp 10 Juta, Erwin dan Suparto Rp 1 Juta

Dana Kampanye Cabup Seluma, Simbolon Rp 10 Juta, Erwin dan Suparto Rp 1 Juta

TAIS, bengkuluekspress.com - Seluruh tim pemenangan pasangan calon (paslon) akhirnya sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU Seluma. LADK ini dilaporkan sebagai salah satu syarat untuk maju pada Pilkada Seluma. Setelah pengundian nomor urut yang dilaksanakan oleh KPU Seluma. Seluruh LADK diserahkan ke KPU Seluma pada Jumat (25/9) kemarin.

Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi, SE mengatakan dari laporan yang disampaikan oleh tim pemenangan atau Liasion Officer (LO). Untuk cabup Edison Simbolon sebesar Rp 10 juta, kemudian Cabup Erwin Octavian dan Suparto masing-masing Rp 1 juta. LADK ini sebagai rekening awal dana kampanye seluruh paslon yang akan bertarung pada Pilkada Seluma nanti.

\"Sesuai batas akhir. Mereka semuanya sudah menyerahkan LADK ke KPU. Karena jika tidak menyerahkan sampai batas akhir waktu maka akan kami diskualifikasi,\" tegas Ketua KPU Seluma.

Kemudian seluruh paslon boleh menerima dana sumbangan darimana saja. Seperti swasta, serta sumbangan pihak lain. Asalkan bukan dari dana APBN, atau juga dari BUMN. Selebihnya tetap diperbolehkan untuk menerima sumbangan dana kampanye.

\"LO masing-masing calon saat ini sudah kami beritahukan. Mengenai sumbangan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Jadi harus mentaati aturan yang ada,\" tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua KPU Seluma mengatakan bahwa LO nantinya juga harus melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Kemudian KPU Seluma akan melakukan audit terhadap dana yang mereka gunakan. Siapa saja yang memberikan sumbangan serta besarannya.

\"Setelah mereka laporkan, kemudian setelah pemungutan suara. Langsung kami lakukan audit. Jika terbukti menerima sumbangan dari lembaga yang dilarang. Maka jelas paslon yang bersangkutan bisa digugurkan,\" pungkas Sarjan. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: