Korban Investasi Bodong Alimama akan Diminta Keterangan Polda Bengkulu

Korban Investasi Bodong Alimama akan  Diminta Keterangan Polda Bengkulu

BENGKULU, BE - Kasus penipuan yang dialami pengguna Aplikasi Alimama di Provinsi Bengkulu masih dalam penyelidikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. Karena masih tahap penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu terlebih dulu akan memanggil korban aplikasi Alimama. Penyidik ingin mendalami mekanisme Alimama yang mirip seperti skema ponzy dengan perekrutan anggota secara online. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH mengatakan, kasus penipuan aplikasi Alimama tersebut belum bisa disimpulkan akan masuk ranah pidana penipuan atau masuk dalam kategori kejahatan cyber. \"Belum bisa disimpulkan, karena masih perlu keterangan dari korban dan saksi lain untuk menentukan laporan ini masuk kategori penipuan atau kejahatan cyber,\" jelas Sudarno. Untuk mengungkap kasus ini tentu memerlukan waktu tidak sebentar, karena yang menjadi korban aplikasi Alimama diduga jumlahnya mencapai ratusan di Provinsi Bengkulu. Sementara itu penyidik memerlukan keterangan dari saksi, siapa saja yang sudah menjadi korban, siapa saja yang pertama kali bertemu dengan orang yang pertama kali membawa aplikasi Alimama, kemudian berapa jumlah kerugian dialami masing-masing korban. Disisi lain kasus tersebut bisa dijadikan pembelajaran untuk masyarakat Provinsi Bengkulu. Karena kasus penipuan seperti Alimama tidak hanya sekali terjadi di Bengkulu, tetapi sudah sering, hanya berbeda nama tetapi dengan modus yang sama. Polda Bengkulu menghimbau kepada masyarakat, jika ingin berinvestasi pastikan dan pelajari terlebih dulu seperti apa pengalaman, profil perusahan tersebut. Apakah terdaftar resmi dilembaga pemerintah seperti OJK atau lembaga resmi lain. Jika menemukan perusahaan kemudian menawarkan bisnis yang keuntungannya lebih dari bunga Bank, masyarakat harus waspada karena bisa diindikasikan bisnis bodong. \"Kasus ini bisa dijadikan pelajaran agar lebih waspada saat beriventasi, jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar. Apalagi bisnis yang kita ikuti tidak terdaftar di lembaga resmi milik pemerintah, misalnya OJK,\" pungkas Sudarno.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: