3.385 Guru Madrasah di Bengkulu Diusulkan Dapat Subsidi Upah

3.385 Guru Madrasah di Bengkulu Diusulkan Dapat Subsidi Upah

BENGKULU, BE - Paska diterimanya surat dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag tentang program bantuan subsidi upah bagi guru non-PNS madrasah sekolah negeri maupun swasta. Kementerian Agama Provinsi Bengkulu mendata seluruh guru madrasah di Provinsi Bengkulu. Hasilnya terdata sebanyak 3.385 guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam bukan Pegawai Negeri Sipil. \'\'Jumlah tersebut mulai dari tingkat Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah,\'\' Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu Drs H Zahdi Taher MHi melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Dr Junni Muslimin MM kepada BE. Dari ribuan data guru tersebut, akan divalidasi terlebih dahulu datanya perjenjang. Jangan sampai ada data guru yang tidak terdata. Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir data dari aplikasi SIMPATIKa mengalami kendala jaringan. \"Kita khawatir ada guru yang belum mengisi data diaplikasi SIMPATIKA yang tertinggal sehingga bikin gaduh. Makanya kita sudah sosialisasikan dan minta ke Kemenag kabupaten/kota untuk validasi ulang,\" pintanya. Setelah melalui validasi data, maka data dikirim melalui aplikasi ke Jakarta. Kemenag RI berharap para kasi segera melaporkan data itu dalam waktu cepat. Untuk segera diajukan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah gaji. Dengan melakukan penginputan nomor rekening dilayanan SIMPATIKA, serta sudah tercatat aktif pada semester 1 tahun 2020/2021. Data guru yang sudah menginput nomor rekening dilayanan, guru yang terkendala dalam penginputan nomor rekening guru disimpatika dapat berkoordinasi di kementerian agama kabupaten/kota. Tujuannya untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif dan memiliki saldo. Seperti diketahui subsidi upah guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diupayakan mendapat bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat. Pemberian subsidi upah tersebut sebagai tindak lanjut dikeluarkanya surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-2014/DJ.I/DIT.I.IV/HM.01/09/2020 dan surat kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nomor B-6132/Kw.07.3/2/PP.02.1/09/2020 tentang verifikasi calon penerima bantuan subsidi gaji guru PAI bukan PNS. Guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS (GPAI BPNS) mendapatkan bantuan subsidi haji. \"Oleh karena itu kepada guru PAI BPNS untuk melakukan validasi data dalam aplikasi siaga,\" katanya. Ketua Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI)Provinsi Bengkulu Dr Fahrurrozi menjelaskan, syarat untuk mendapatkan subsidi upah tersebut, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, calon penerim harus terdapat pada aplikasi SIAGA terhitung 31 Juli 2020. Kedua, melakukan validasi data portofolio dan rekening terutama data Nomor Induk Kependudukan terinput pada fitur portofolio dan sesuai dengan KTP/KK, alamat rumah dan nomor ponsel dan nomor rekening aktif, serta terinput dalam fitur data rekening. (247)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: