Gugatan Ditolak, Ahli Waris Laguna Banding
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Sengketa lahan wisata Pantai Laguna di Pengadilan Negeri Bintuhan berakhir sudah. Dimana gugatan yang tergister dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2020/PN Bhn telah diputuskan melalui sidang yang kesekian kalinya pada Senin (21/9). Dimana hasilnya hakim menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya,menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.473.500,”kata Hakim Ketua Purwanta SH, Selasa (22/9).
Dengan putusan ini artinya saat ini status kepemilikan pantai laguna masuk dalam kategori belum jelas. Sebab kedua belah pihak tidak ada legalitas kepemilikan dari BPN berupa sertifikat. Dalam perkara sengketa laguna yang disidangkan oleh PN Bintuhan dengan hakim ketua Purwanta SH itu. sempat diagendakan 14 kali persidangan sejak sidang pertama pada akhir Maret yang lalu. Terkait dengan putusan itu salah satu ahli waris yang memberikan kuasa yakni Sarpani Bin Said mengaku pihaknya mengajukan banding perkara yang sudah diputus oleh PN Bintuhan.
“Kami banding dan belum terima dengan putusan yang dijatuhkan hakim,” singkatnya.
Sebagaimana kita ketahui, tujuh ahli waris menggugat Pemerintah Desa Merpas terkait dengan kepemilikan lahan. Pasalnya mereka menganggap tidak pernah menghibahkan kepada desa. Tapi keluarga hanya meminjamkan dan tidak untuk memiliki. Sehingga ahli waris menilai lahan laguna masih milik keluarga mereka dan saat ini dikelola oleh desa. Mereka mengaku tak mendapatkan kompensasi terkait dengan diserahkannya laguna kepada pihak ketiga. Pihak PN Bintuhan sendiri sudah berapa kali melakukan mediasi namun tak ketemu jalan keluar sehingga membawanya ke meja hijau. (irul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: