Perkara Pengendali Banjir di Kota Bengkulu Segera Disidik
BENGKULU, BE - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terus melakukan penyelidikan untuk menambah bukti dugaan korupsi proyek pengendali banjir di Air Sungai Bengkulu, Jalan Bencoolen, Kota Bengkulu, tahun anggaran 2019. Kemungkinan dalam waktu dekat perkara ini naik ketahap penyidikan (sidik). Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Andi Muhammad Taufik SH MH mengatakan, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kasus proyek pengendali banjir tersebut naik penyidikan. Hanya saja Kajati tidak bisa memberikan keterangan lebih mendetail kapan penyidik pidsus akan menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. \"Ikuti dulu saja perkembangan kasusnya, tetapi tidak saya bocorkan dulu. Jika sudah naik nanti saya informasikan,\" jelas Kajati. Belasan orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik pidsus terkait kasus proyek pengendali banjir. Bahkan sudah dua kali Pidsus Kejati melakukan cek kualitas mutu proyek pengendali banjir. Terakhir, pada Rabu (16/9), Pidsus Kejati menurunkan satu unit alat berat excavator. Alat berat diturunkan untuk melakukan pengecekan mutu kualitas proyek pengendali banjir tersebut, seperti ketebalan timbunan pasir, batu dan tanah serta kualitas campuran pasangan apakah sudah sesuai dengan spek atau tidak. Selanjutnya, penyidik Pidsus Kejati akan menyerahkan beberapa sampel material proyek ke laboratorium. Semua tahapan tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan menentukan kasus bisa naik penyidikan atau tidak. Kejati Bengkulu bersama dengan kontraktor pelaksana CV MI, serta Konsultan Pengawas CV UE. Konsultan telah melakukan cek fisik. Saat itu dari pengecekan fisik disimpulkan oleh kontraktor jika proyek tersebut telah selesai, diantaranya panjang pengerasan dan penimbunan 322 meter dan pancang cor pada plat betok 249 meter. Untuk diketahui, kasus tersebut diselidiki Kejati Bengkulu setelah adanya temuan audit kerugian negara 2019 dari BPK terjadi kerugian negara Rp 537 juta dari total anggaran Rp 6,9 miliar. Kejati Bengkulu kemudian menindak lanjuti temuan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Sejauh ini sejumlah pihak yang sudah klarifikasi diantaranya pejabat di Dinas PU Provinsi salah satunya Kepala Dinas PUPR, kemudian Direktur CV MI, serta pihak yang mengetahui dan terlibat dengan proyek tersebut. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: