Cabuli Bocah, Pelajar SMA di Kaur Diringkus
KELAM TENGAH, bengkuluekspress.com - Seorang pelajar berinisial DB (16), warga Desa Sukarami Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, terpaksa diringkus tim gabungan Polres Kaur dan Polsek Kaur Utara, Senin (21/9) sore. DB yang baru duduk dibangku SMA ini diringkus polisi karena diduga telah melakukan perbuatan asusila atau pencabulan terhadap seorang bocah SD sebut saja -Kuntum (11) --nama disamarkan, red--, warga Kecamatan Kaur Utara pada Minggu (20/9) kemarin.
“Ya untuk pelaku pencabulan anak dibawah umur itu saat ini sudah kita amankan ditahanan Mapolres Kaur,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Pedi Setiawan SH, Senin (21/9).
Dikatakan Kasat, pelaku diamankan tim gabungan Polres dan Polsek Kaur Utara sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku. Penangkapan pelaku berawal dari polisi mendapatkan laporan keluarga korban. Dimana pada hari Minggu (20/9) sekira pukul 17.00 WIB korban yang baru duduk dibangku SD itu dijemput oleh pelaku, dan kemudian pelaku mengajak korban ke Desa Tanjung Ganti II Kecamatan Kelam Tengah tepatnya di perkebunan sawit Talang Sembilan. Nah sesampai di perkebunan tersebut pelaku langsung mengajak korban ke pondok dekat perkebunan sawit dan pelaku langsung memegang tangan korban tersebut dan pelaku langsung membuka celana dan celana dalam korban, dan selanjutnya pelaku melakukan perbuatan terlarang layaknya suami istri. Setelah itu korban lalu melapor ke orang tuanya dan orang tua korban melapor ke Polres Kaur. Mendapati laporan korban tim gabungan Polres dan Polsek Kaur Utara langsung bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku dan digelandang ke Mapolres Kaur proses selanjutnya.
“Untuk pelaku dan korban ini masih di bawah umur semua. Untuk pelaku tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan juga pelaku mengakui perbuatannya itu,” terang Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (irul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: