KPU Kaur Soal Sumbangan Kampanye; Perseorangan Rp 75 Juta, Swasta Rp 750 Juta

KPU Kaur Soal Sumbangan Kampanye; Perseorangan Rp 75 Juta, Swasta Rp 750 Juta

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur tahun 2020. Dalam Bimtek yang mengundang Parpol itu, KPU telah menetapkan jumlah maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Dimana pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di Pilkada Kaur 2020 mendatang boleh menerima sumbangan donatur.

“Sumbangan untuk Paslon yang masuk tetap dibatasi sesuai aturan-aturan yang berlaku,” kata Ketua KPU Kaur Mexy Rismanto saat membuka Bimtek, Senin (21/9).

Dikatakannya, selain dari partai politik, calon kepala daerah juga bisa menerima sumbangan dari perseorangan dan kelompok atau badan hukum swasta. Dimana jumlah uang yang bisa diterima dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye, sedangkan badan hukum swasta dapat menyumbang paling banyak Rp 750 juta selama masa kampanye.

“Untuk sumber dana kampanye dilarang itu yakni, negara asing,lembaga swasta asing, LSM asing dan warga negara asig, penyumbangbantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah daerah, BUMN dan lainnya. Jika dilanggar maka berunjung ke pembatalan pasangan calon,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis, Irpanadi SIkom menyampaikan, dimana dana kampanye wajib diperoleh dikelola dan pertanggung jawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel dan transparan pelaporannya menjadi tanggung jawab pasangan calon. Juga rekening khusus dana kampenye adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang yang dipisahkan dari rekening pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik sesuai dalam pasal 13 PKPU 5 tahun 2017.

“Untuk sumbangan dari badan hukum Swasta wajib di lampiri akte pendirian badan usaha nilainya paling banyak Rp. 750 juta. Juga tujuan dari bimbingan teknis pelaporan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini untuk meminalisir terjadinya pelanggaran oleh Paslon dan partai politik pendukung,” jelasnya. (irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: