Mantan Kades Geramat, Akui Banyak yang Pinjam DD

Mantan Kades Geramat, Akui Banyak yang Pinjam DD

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kaur terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Geramat Kecamatan Kinal tahun 2018. Setelah menahan tersangka mantan Kades berinisial ED (40) diketahui pula pengakuan Kades ternyata banyaknya uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu lantaran banyaknya pinjaman perangkat desa hingga Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK). Menurutnya lantaran dari pinjaman itu pula sehingga pembangunan di desanya tak isa dilanjutkan dan akhirnya membawa yang bersangkutan ke balik jeruji besi.

Hal ini terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang diduga menggasak DD tahun 2018 yang totalnya sebesar Rp 803.619.200, sebab dari jumlah itu tak bisa dipertanggungjawabkan yang bersangkutan sebesar Rp 319.912.560, menurut penyidik diperkirakan bila ditotal juga pinjaman yang dilakukan oleh perangkat desa, TPK dan juga yang lainnya tak sampai Rp 50 juta.

“Dari pengakuan Kades sebagaian digunakan untuk membayar hutang matrial tahun 2017, padahal ini kegiatan 2018 beberapa saksi sudah kita panggil,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayotno S IK melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH, Kamis (17/9).

Dikatakan Kasat, ia meminta kepada perangkat desa PPK yang melakukan pinjaman DD mulai dari Rp 1-5 jutaan itu dapat mengembalikannya ke penyidik yang nantinya akan di sita untuk dijadikan barang bukti dan diserahkan kenegara. Sebab apapun dalilnya namun menurut mantan Kades uang tersebut berasal dari DD yang seyogyanya tentunya untuk pembangunan dan tidak boleh dipinjamkan.

“Kami minta untuk secepatnya mengembalikan ke penyidik uang yang sudah dipinjam,” kata Kasat.

Ditambahkan Kasat, kasus yang menjerat mantan Kades Geramat ini terus dilakukan pengembangan oleh penyidik untuk mengungkap lebih lanjut siapa siapa saja yang ikut menikmati kucuran dana yang tak bisa ipertanggung jawabkan pada DD tahun 2018 di Desa Geramat. Sebelumnya ED diberikan waktu selama 60 hari kerja untuk mengembalikan kerugian negara. Namun yang bersangkutan tak mampu mengembalikan kerugian negara hingga Rp 319 juta lebih itu.

“Jadi pengakuan mantan Kades uang itu tidak dinikmatinya sendiri namun juga orang lain sehingga dirinya saat diminta mengembalikan kerugian negara tidak mampu,” tandasnya. (irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: