Sudah Setengah Bulan Pergub Protokol Kesehatan Diterapkan, Belum Ada Pelanggar Disanksi Denda
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Meskipun sudah lebih dari setengah bulan diberlakukan, Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan belum berjalan maksimal. Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, ketika dikonfirmasi mengaku, pihaknya masih gencar melakukan upaya persuasif kepada masyarakat supaya mengikuti protokol kesehatan, diantaranya memakai masker bagi masyarakat dan menerapkan standar kesehatan bagi pelaku bisnis. \"Saat ini sifatnya masih tahap sosialisasi Pergub 22 dan melakukan pendekatan secara persuasif, mengedukasi masyarakat terkait pentingnya memberlakukan protokol kesehatan Covid-19,\" kata Murlin di Bengkulu, Kamis (19/9). Murlin menerangkan, tujuan utama dari Pergub atas tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) nomor 06 tahun 2020 guna mengatasi pandemi Covid-19 di daerah. Yang meminta agar dilakukan pendisiplinan di masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Murlin mengakui, di lapangan pihaknya masih banyak menemukan warga masyarakat yang masih kurang kesadaran untuk menggunakan masker. \"Maka setelah sosialisasi dan peringatan secara humanis telah kita lakukan maka tim kita akan menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan,\" tegas Murlin. Berdasarkan Pergub Bengkulu nomor 22 tahun 2020 pelanggar protokol kesehatan akan dikekanakan sanksi kerja sosial hingga denda uang bagi masyarakat Bengkulu. Untuk pelanggaran perseorangan, bisa dikenakan sanksi teguran, kerja sosial hingga denda uang Rp 100 ribu. Namun, untuk usaha yang melanggar protokol kesehatan, bisa dilakukan penutupan sementara hingga denda mencapai Rp 2,5 juta. Murlin menambahkan, pihaknya bukan mengharapkan sanksi uang dari masyarakat. Tetapi, mereka menginginkan agar masyarakat lebih patuh akan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 agar memutus penyebaran covid-19 di bumi Rafflesia.(HBN) (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: