DPS Lebong Ditetapkan 74.865 Jiwa
LEBONG, bengkuluekspress.com– Dari hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong menetapkan sebanyak 74.865 jiwa masuk kedalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pilkada 2020. Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr SE mengatakan, DPS merupakan data acuan sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena dari data DPS dengan DPT nantinya kemungkinan besar akan ada perubahan. “Baik itu ada yang meninggal dunia, pindah dan masuk Lebong dan yang lainnya,” jelasnya, Minggu (13/09).
Data DPS merupakan hasil coklit yang sebelumnya telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Dari hasil pleno yang dilakukan nantinya kembali akan diplenokan di tingkat provinsi yang sebelumnya telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 15 September 2020. “Nanti kembali akan dilakukan pumutakhiran data sebelum diterbitkan DPT dan meskipun telah di-DPT-kan nantinya masih ada A5 atau pindah pemilih,” tutupnya.
Rincian DPS Lebong 74.865, terdiri dari 37.984 pemilih laki-laki dan 36.881 pemilih perempuan. Dimana untuk jumlah DPS terbanyak dimulai dari Kecamatan Lebong Utara 11.390 jiwa, Kecamatan Lebong Selatan 10.596 jiwa, Kecamatan Lebong Tengah 7.849 jiwa, Kecamatan Bingin Kuning 7.469 jiwa, Kecamatan Lebong Sakti 6.708 jiwa, Kecamatan Amen 5.866 jiwa, Kecamatan Pelabai 5.162 jiwa. Kemudian Kecamatan Topos 4.731 jiwa, Kecamatan Uram Jaya 4.107 jiwa, Kecamatan Lebong Atas 3.879 jiwa, Kecamatan Pinang Belapis 3.796 jiwa dan terakhir Kecamatan Rimbo Pengadang sebanyak 3.312 jiwa pemilih.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: