KPK: Kasus Anas Urbaningrum Bukan Pesanan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membantah penetapan tersangka terhadap, Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang adalah pesanan pihak tertentu atau berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya politis. Ia menegaskan, penetapan Anas sebagai tersangka karena adanya dua alat bukti yang cukup. \"Tidak ada kaitannya dengan partai atau urusan politik. Kenapa baru sekarang? Karena baru sekarang kami menemukan dua bukti yang cukup, bukan karena pesanan, bukan karena intervensi. Ketika KPK menangani kasus yang melibatkan seseorang pengurus partai atau terkait partai, selalu muncul persepsi itu. Tidak ada intervensi atau pesanan dalam menangani kasus, setiap kasus, tidak hanya Hambalang,\" papar Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013) malam. KPK menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hamlambang. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. \"Perlu disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013). Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Apa yang dituduhkan KPK terhadap Andi dan Deddy berbeda dengan Anas. Jika Anas diduga menerima gratifikasi, maka Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Adapun pengusutan kasus Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kelompok usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Penggeledahan saat itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazar. Sejak saat itu, seolah tidak mau sendirian masuk bui, Nazaruddin kerap \"bernyanyi\" menyebut satu per satu nama rekan separtainya. Anas dan Andi pun tak luput dari tudingan Nazaruddin. Kepada media, Nazar menuding Anas menerima aliran dana dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang. Menurutnya, ada aliran dana Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Nazaruddin juga mengatakan kalau mobil Harrier yang sempat dimiliki Anas itu merupakan pemberian dari PT Adhi Karya. Sementara itu, Anas membantah tudingan-tudingan Nazaruddin tersebut. Dia mengatakan bahwa Kongres Demokrat bersih dari politik uang. Anas bahkan mengatakan rela digantung di Monas jika terbukti menerima uang Hambalang. \"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas,\" ujar Anas pada awal Maret tahun lalu.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: