Langkah Edi-Ice Maju Pilbup Kepahiang Kandas

Langkah Edi-Ice Maju Pilbup Kepahiang Kandas

  KEPAHIANG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang memastikam langka pasangan Edi Sunandar - Ice Rakizah terhenti sudah. Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang yang berjuang melalui jalur perseorangan itu dipastikan tidak bisa maju bertarung dalam Pilkada Kepahiang 9 Desember 2020 mendatang. Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat menegaskan pasangan Edi - Ice tidak bisa melaju ke tahap pendaftaran karena hasil verifikasi faktual (Verfak) pasca putusan Bawaslu diketahui dukungan KTP memenuhi syarat (MS) tidak mencapi batas minimal yakni 10.841 KTP. Hasil verfak di PPS pasca putusan Bawaslu, dukungan Edi - Ice ada kekurangan sebanyak 215 KTP. \"Karena tidak mencapai batas maksimal, maka kami tidak tidak melanjutkan ke tahap pendaftaran,\" ungkap Mirzan. Terkait adanya upaya hukum lanjutan dari Edi Sunandar Cs, KPU Kepahiang mempersilahkannya serta siap mengadapinya secara hukum juga. \"Yang pasti kita sudah menjalanlan sesuai dengan putusan Bawaslu, kalau ada lagi upaya hukum mereka tentu itu hak mereka. Kita sebagai penyelenggara selalu siap,\" tegasnya. Informasi didapat, usai pleno rekapitilasi hasil verfak pasca putusan Bawaslu, Edi Sunandar kembali mendatangi kantor Bawaslu Kepahiang untuk berkoordinasi dengan pihak pengawas Pemilu tersebut. \"Tadi saya dapat kabar dari kantor, ada Pak Edi datang ke kantor untuk koordinasi. Tapi saya belum mengetahuinya terkait apa,\" ungkap Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: