Warning, Kampanye Tak Sesuai Aturan Dibubarkan

Warning, Kampanye Tak Sesuai Aturan Dibubarkan

TAIS,BE - Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo SIK, mewarning atau memberikan peringatan kepada seluruh calon kepala daerah yang mengikuti pemilihan kepala daerah Kabupaten Seluma, 2020, untuk menaati semua aturan Pilkada Seluma. Terutama yang sudah diatur dalam PKPU. Salah satunya masalah aturan pelaksanaan kampanye. Karena saat ini di pada masa pandemi covid-19 semua harus membatasi aktivitas yang melibatkan banyak orang demi kebaikan masyarakat. Bila melaksanakan kampanye tak sesuai aturan maka bakal dibubarkan. \"Saat ini jajaran Polres Seluma, mengingatkan kepada semua kandidat untuk bisa menaati protokol kesehatan. Dengan tidak melibatkan massa yang banyak. Karena, saat ini masa pandemi covid-19,\" tegasnya. Kapolres mengatakan, bagi kandidat yang menggelar kampanye melibatkan massa lebih dari 50 orang, maka jelas dibubarkan. Polres Seluma juga berkoordinasi dengan KPU. Untuk membahas masalah aturan pelaksanaan kampanye yang tertuang dalam PKPU. \"Karena kami yang bertugas mengamankan. Selain itu juga, berdasarkan instruksi Kapolri saat ini belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak. Kalau mereka masih menentang, maka jelas kami bubarkan kegiatan mereka,\" tegas kapolres. Kapolres menegaskan, pada saat kegiatan kampanye juga tetap harus menjaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan, serta menggunakan masker. Karena, saat ini Kabupaten Seluma jumlah kasus positif covid-19 terus meningkat. Hampir mendekati kasus positif di Kota Bengkulu. Kapolres menambahkan, untuk pengamanan Pilkada di Kabupaten Seluma. Polres Seluma menerjunkan kekuatan 2/3 yang ada. Mereka disiagakan untuk mengamankan jalannya Pilkada di Kabupaten Seluma sehingga pelaksanaan Pilkada Seluma bisa aman dan terkendali.  (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: