Operasi Cipta Kondisi Polda Bengkulu Berakhir, Terbanyak Sita Miras

Operasi Cipta Kondisi Polda Bengkulu Berakhir, Terbanyak Sita Miras

BENGKULU, BE - Operasi Cipta Kondisi Nala 2020, yang digelar Polda Bengkulu dan Polres jajaran selama 14 hari, dari 27 Agustus 2020 sampai 9 September 2020, berakhir Rabu (9/9). Selama pelaksanaan operasi ini total barang bukti yang disita sebanyak 15.448 barang bukti, terbanyak minuman keras (miras). Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Teddy Suhendyawan Syarif menuturkan kepada BE, Kamis (10/9), menuturkan, \"Paling banyak minuman keras, jenis tuak dan miras botolan. Kita tindak miras karena pemicu utama terjadinya sejumlah tindak kriminal.\" Barang bukti yang disita terdiri dari miras jenis tuak, miras botolan, senjata tajam (sajam), ganja, sabu, obat terlarang, lem aibon, petasan, handphone, DVD porno dan DVD bajakan, serta barang bukti lain yang berkaitan dan digunakan melakukan tindak kriminal. Dari puluhan ribu barang bukti yang diamankan, paling banyak adalah bang bukti miras. Jika ditotal jumlah barang bukti miras yang disita Polda dan Polres jajaran sebanyak 1.213 botol miras dan 1.921 liter tuak. Lebih lanjut Direskrimum menjelaskan, tujuan operasi patuh nala 2020, pencegahan tindak kriminal, sekaligus mengantisipasi gangguan kamtibmas jelang pilkada serentak 2020. Berkaitan dengan pemicu tindak kriminal, pasti ada kaitannya dengan miras, baik itu miras jenis tuak atau miras bermerek (botolan). Banyaknya miras yang disita saat melakukan Hasil Operasi Cipta Kondisi Nala 2020 menunjukkan bahwa masyarakat tidak memiliki efek jera menjual atau mendistribusikan miras. Untuk memberikan efek jera atau memutus mata rantai peredaran miras polisi tidak bisa bekerja sendiri, harus ada dukungan dari Pemda dengan membuat perda tentang miras, baik itu miras bermerk atau miras jenis tuak, lengkap dengan sanksi dan aturan hukumnya. Karena, selama ini penjual miras dikenakan sanksi sidang tindak pidana ringan (tipiring). \"Harus ada aturan hukum melalui Perda, tidak menutup kemungkinan akan lebih efektif sanksinya jika ada perda. Tujuannya tidak lain adalah memutus mata rantai penyebaran miras,\" imbuh Direskrimum. Selama Operasi Cipta Kondisi Nala 2020, Polda dan Polres jajaran meringkus 206 orang tersangka. Paling banyak Polres Bengkulu Utara dengan 39 orang tersangka, Polres Rejang Lebong 36 orang tersangka, Polres Bengkulu 32 orang tersangka, Polres Mukomuko dan Polres Bengkulu Selatan masing-masing 18 orang tersangka, Polres Lebong 16 orang tersangka, Polda Bengkulu dan Polsek Seluma masing-masing 12 orang tersangka. Polres Kaur 9 orang tersangka, Polres Bengkulu Tengah 8 orang tersangka dan Polres Kepahiang 6 orang tersangka. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: