Realisasi PBB-P2 di BS Masih Rendah

Realisasi PBB-P2 di BS Masih Rendah

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Meskipun saat ini sudah dipenghujung tahun 2029, Namun capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) masih sangat minim. Bahkan belum mencapai 50 persen atau separoh.

\"Penerimaan PBBP2 masih rendah baru 25,29 persen,\" kata Kepala BPKAD BS, Lismanto Bayu SE didampingi Kabid Pendapatan, Edwin Permana MT.

Dikatakan Edwin, target penerimaan PBBP2 tahun 2020 sebesar Rp 1,5 Miliar. Dari target tersebut baru teralisasi Rp 404,3 juta. Hal ini sangat memprihatinkan, sebab batas akhir pembayaran PBBP2 30 September nanti. Sehingga, jika belum dilunasi sebelum 30 September oleh wajib PBBP2, akan dikenakan sanksi denda.

\"Lewat 30 September, maka wajib PBBP2 dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen dari jumlah pajak terhutang,\" ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, Edwin mengimbau para wajib PBB P2 dapat dengan kesadarannya sendiri melunasinya pajaknya. Sebab sumber PAD kita terbesar dari pajak. Untuk itu, dirinya berharap semua wajib pajak di BS dapat memenuhi kewajibannya.

\"Mari kita bayar pajak tepat waktu, agar target yang sudah ditetapkan terpenuhi,\" harap Edwin. (asri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: