Simpan Sabu dan Ganja, Warga Kabupaten Rejang Lebong Diamankan
BENGKULU, BE - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja berinisial LE (35), Senin (7/9). Dari tangan warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong tersebut, polisi menyita satu paket sabu dan ganja. Penangkapan tersangka kepemilikan sabu dan ganja tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH. \"Iya benar, tim subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial LE warga Kepala Curup,\" jelas Kabid Humas. Tersangka LE ditangkap di sekitaran Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Sebelumnya, tim subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, menerima informasi seorang yang diduga membawa narkoba melintasi jalan lintas Curup-Lubuk Linggau. Dari informasi tersebut, tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Tim kemudian membagi tugas saat mengetahui terduga pelaku hendak melintas, ketika memastikan target melintas tim langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dan satu paket besar ganja, handphone serta sepeda motor digunakan tersangka. Setelah berhasil mendapatkan barang bukti sabu. Tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. \"Tersangka sudah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,\" pungkas Kabid Humas. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: