Dua Saudara Kembar Cabuli Anak Kades

Dua Saudara Kembar Cabuli Anak Kades

\"pencabulSEGINIM, BE – Ja (19) dan Ji (19), keduanya warga  Desa Pasar Talo Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma yang merupakan saudara kembar ini, Rabu malam sekitar pukul 22.00 Wib diamankan oleh Mapolsek Seginim.

Pasalnya kedua pemuda putus sekolah ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap Mawar (13) --bukan nama sebenarnya-- yang masih duduk di bangku kelas VIII salah satu SMP di BS dan juga merupakan anak kepala desa salah satu kepala desa di Kecamatan Seginim. Saat ini kedua saudara kandung itu sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres BS.

Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Citra Akbar ST SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Seginim membenarkan  kalau pihaknya sudah berhasil mengamankan kedua saudara kembar itu.

Pasalnya kata dia dari laporan orang tua korban, Ja diketahui berada Selasa malam lalu di dalam kamar anaknya saat dirinya melewati kamar anaknya itu. Dari dalam kamar ada suara orang bercakap-cakap. Sehingga dirinya langsung membuka pintu kamar anaknya dan ternyata sang kades itu melihat Ja sedang bersama anaknya yang masih ingusan itu. Lalu oleh sang kades itu Ja lalu diamankan di rumahnya kemudian dirinya langsung menghubungi aparat Polsek Seginim. Tidak berselang lama anggota Polsek Seginim tiba di lokasi dan mengamankan Ja.

Dari keterangan ja diketahui kalau Ja sudah melakukan hubungan intim dengan Mawar sebanyak dua kali yakni pada Rabu (19/2) pagi sekitar pukul 01.30 WIB dan Rabu siang sekitar pukul 13.30 Wib yang kesemuanya itu dilakukan di dalam kamar Mawar. Saat dirinya diamankan oleh aparat kepolisian lalu Ja menghubungi kakaknya Ji yang memberitahukan kalau dirinya sedang berada di rumah Mawar. Lalu Ji yang berada di Kecamatan Manna langsung ke rumah Mawar.

\"Dari keterangan Ja, kalau Ji juga sudah melakukan hubungan intim dengan Mawar satu kali yakni seminggu lalu di warung dekat rumah korban. Jadi saat tiba di rumah korban Ji pun kami amankan,”  ujar Kapolsek

Kepada polisi, orang tua Mawar mengungkapkan kalau dirinya tidak terima oleh perbuatan kedua kakak beradik itu. Pasalnya dari pengakuan anaknya itu kalau anaknya itu dibujuk rayu oleh pelaku. Sehingga Mawar yang masih sangat lugu itu tidak mengetahui akibat dari apa yang dilakukan oleh kedua pelaku. \"Saya tidak terima anak saya masih kecil kok mereka tega berbuat sekeji itu,” ujarnya sedih.

Setelah diamankan di Mapolsek Seginim, pagi kemarin Ja dan Ji langsung dibawa ke Mapolres BS untuk menjalani proses pemeriksaan. Hanya saja pihak penyidik Polres belum menetapkan keduanya sebagai tersangka lantaran pihaknya baru akan melihat dari hasil visum dan juga hasil keterangan saksi-saksi. ”Kami masih menunggu hasil visum, jika terbukti kalau saudara kembar ini telah melakukan pencabulan terhadap korban baru keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: