Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kaur Dibui

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kaur Dibui

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Geramat Kecamatan Kinal berujung dengan dibuinya mantan Kades berinisial ED (39). Dimana akibat perbuatan mantan Kades ditahun 2018 ini, dari total dana desa sebesar Rp 803.619.200, tak bisa dipertanggungjawabkan yang bersangkutan sebesar Rp 319.912.560. Sebelumnya ED diberikan waktu selama 60 hari kerja untuk mengembalikan kerugian negara.

“Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kaur ditemukan ada bentuk penyimpangan, tapi setelah ditunggu-tunggu, yang bersangkutan tak kunjung mengembalikan, sehingga kita proses dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH didampingi KBO dalam jumpa pers yang digelar didepan gedung reskrim Polres Kaur Jum’at (4/9).

Dikatakan Kasat, setelah menerima hasil audit penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa item sesuai dengan yang dilaporkan oleh Inspektorat Kaur ditemukan bentuk penyimpangan. Beberapa item itu yakni Pekerjaan pembangunan gedung kantor yang seharusnya sampai dengan tahap II 40 persen. Namun dalam pengecekan dilapangan ini baru untuk pembelian material senilai sekitar Rp 94 juta. Namun tim tidak menemukan mendapatkan material bangunan yang dimaksud di dalam pengajuan pada saat tim cek kelapangan.

“Tim tidak menemukan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 85 meter senilai Rp 60 jutaan, juga tidak menemukan pembangunan siring pasang sepanjang 50 meter senilai Rp 24.760.000,”terang Kasat.

Lanjutnya, dugaan korupsi lain yakni pada Kegiatan pembinaan kapasitas lembaga yakni masyarakat sosialisasi hukum dan pelatihan Siskeudes, total dana Rp 17. Jutaan juga belum ada bukti telah dilaksanakan. Sealin itu kegiatan pemberdayaan masyarakat pengaduan barang aset Desa, total dana sebesar Rp 94.000.000, tim hanya menemukan sound system dan genset 2000 watt yang masing-masing senilai Rp 9 juta dan Rp 3,5 juta.

“Dalam kegiatan lain yakni pemberdayaan organisasi Perempuan atau PKK total dana sebesar Rp. 5.340.000 belum dilaksanakan sama seklai. Bukan hanya itu tapi tim juga tidak menemukan pembanguan tutup siring drainase yang dianggarkan dari silpa tahun 2017 senilai Rp 35.858.000, saat dicek diapangan tim hanya menemukan di lapangan satu tumpukan batu dan pasir, satumpukan sirtu, papan cor 26 keping serta semen yang sudah membatu 36 zak,” ujarnya.

Ditambahkanya, dari penyimpangan tersebut, dampak yang ditimbulkan menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp. 319.912.560, kemudian ditindaklanjuti dengan meminta kepada pihak terlapor untuk menyetorkannya melalui Kas Desa, akan tetapi sampai dengan jangka waktu yang ditentukan pihak terlapor belum menyetorkan kerugian negara tersebut.

“Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat 1sub pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Tersangka ini kita jemput paksa pada hari Rabu (2/9) sekira Pukul 21.00 WIB di Desa Beriang Tinggi kecamatan Tanjung Kemuning,” jelas Kasat. (irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: