Maju Pilkada, Waka I DPRD Lebong Mengundurkan Diri

Maju Pilkada, Waka I DPRD Lebong Mengundurkan Diri

LEBONG, bengkuluekspress.com – Maju sebagai Calon Bupati (Cabub) Lebong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 9 Desember mendatang, Wakil Ketua (Waka) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, resmi mengundurkan diri per tanggal 3 September 2020.  Pengunduran diri Teguh sendiri berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ke tiga atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.

Pada BAB II tentang persyaratan calon dan pencalonan, bagian ke 1 tentang persyaratan calon pasal 4 ayat 1 poin t menjelaskan bahwa menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon.

Menyikapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Lebong, Indra Gunawan MSI, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari Waka I DPRD Lebong, karena yang bersangkutan akan maju sebagai calon Bupati Lebong.

“Suratnya telah kita terima hari ini (kemarin),” sampainya, kemarin (3/9).

Surat pengunduran Waka I sendiri nantinya akan disampaikan kepada Ketua DPRD Lebong, untuk dilakukan proses sesuai dengan aturan yang ada. Untuk nantinya dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang akan dikeluarkan langsung oleh Gubernur Bengkulu.

“Nanti akan kita proses terlebih dahulu sebeklum disampaikan untuk dibuat SK nya,” jelasnya

Setelah SK pemberhentian telah dikeluarkan, selanjutnya pihaknya (Sekretariat DPRD Lebong), menunggu surat dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Lebong perihal siapa yang akan ditunjuk sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) yang nantinya juga akan diminta datanya dari pihak KPu Lebong.

“Untuk kita ajukan SK nya dalam pengangkatan sebagai PAW,” ujarnya.

Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Yoki Setiawan SSos, menyampaikan bahwa untuk pengunduran diri seorang anggota dewan sesuai dengan Undang-Undnag (UU) nomor 16 tahun 2016 tentang Pilkada anggoat DPRD, DPRD maupun ASN yang akan mencalonkan diri.

“Sesuai dengan aturan memang wajib menundurkan diri,” sampainya

Nantinya, dalam pencalonan bagi yang mengundurkan diri harus melampirkan surat tanda terima pengajuan mengundurkan diri. Selanjutnya untuk SK pemberhentian, wajib diserahkan minimal 30 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan.

“Semuanya wajib diserahkan kepada kita,” tutupnya. (erick)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: