Seluma Siapkan Perbup, Sanksi Disiplin Protokol Kesehatan

Seluma Siapkan Perbup, Sanksi Disiplin Protokol Kesehatan

TAIS, bengkuluekspress.com - Pemerintahan Daerah (Pemda) Seluma saat ini sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Seluma.  Perbup tersebut akan dibuat berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020.  Dalam Inpres tersebut, bupati atau walikota diminta untuk menetapkan Perkada terkait penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di wilayah masing-masing.

\"Untuk sanksi denda mungkin belum bisa diberlakukan.  Namun, kita akan konsultasikan lagi ke Datun Kejari Seluma, kalau bisa nanti kita berlakukan. Jika tidak, nanti akan diberlakukan sanksi teguran, tertulis dan sanksi sosial,\" sampai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Seluma Mirin Ajib SH MH kepada wartawan seusai bersama gugus tugas

Dijelaskan, sejauh ini untuk sanksi penerapan protokol Kesehatan salah satunya wajib menggunakan masker belum bisa diberikan sanksi berupa denda. Sehingga, Pemda Seluma akan meminta kajian terlebih dahulu ke Jaksa Pengacara Negara di Kejari Seluma.  Disampaikan bahwa, Gubernur Bengkulu sudah mengeluarkan Pergub nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan sanksi disiplin masker.  Nah, Pemda Seluma dalam waktu dekat ini juga akan mengeluarkan Perbup berkenan dengan sanksi disiplin tersebut.  Hanya saja, sanksi nantinya belum dimungkinkan berupa denda.  Karena dalam aturan, sanksi denda tidak bisa dibuatkan dalam Perbup.  Yang boleh mengeluarkan sanksi denda adalah Perda, dimana Perda sendiri harus terlebih dahulu dibahas bersama DPRD.

\"Dalam Perda nanti mungkin ada poin-poin tertentu yang bisa memberikan sanksi lain,\" ucapnya.

Terus bertambahnya penderita Covid-19 di Kabupaten Seluma, serta tidak adanya penanganan khusus terhadap Pendemi Covid-19, membuat Pemerintah Kabupaten Seluma akan menambah anggaran melalui APBD Perubahan untuk penanganan Covid-19 ini, sehingga tim yang sudah dibentuk akan kembali bekerja seperti semula.

\"Senin ada pembahasan di Banggar DPRD bersama TPAD termasuk membahas penambahan anggran ini,\" tegas Kepala BPKD Seluma Marah Halim SP MP M Si MAk kepada wartawan.

Dijelaskan, anggaran dana tidak terduga (DTT) merupakan sisa dari anggran sebelumnya sebesar Rp1 miliar saja. Sehingga, rencananya anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan pencegahan Covid 19 Serta memantau setiap acara maupun pesta pernikahan di seluruh wilayah kabupaten Seluma.

\"Penambahan belum bisa kita pastikan Senin dan Selasa yang jelas penetapan status terlebih dahulu dan pencairan berdasarkan status juga,\"ujarnya.

Selain anggaran DTT kata dia, yang tersedia saat ini juga ada anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp9,4 miliar. Anggaran DID tersebut memang diperuntukkan untuk penanganan Covid 19. Termasuk untuk penanganan dampak ekonomi bagi masyarakat terdampak Covid 19.

\"Jadi memang anggarannya untuk Covid. Jika memang nanti akan dipergunakan untuk sosialisasi atau penanganan Covid masih bisa dimungkinkan,\" jelasnya. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: