KPP Pratama Curup Sosialisasikan PMK No 89/PMK.010/2020

KPP Pratama Curup Sosialisasikan PMK No 89/PMK.010/2020

CURUP, bengkulu ekspress.com - Seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/PMK.010/2020 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mulai mensosialisasikan kepada para pengusaha hasil pertanian. Sosialisasi pertama PMK 89/PMK.010/2020 tersebut dilakukan kepada para pengusaha atau pengepul kopi yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Curup yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang. Kegiatan yang bertajuk ngopi bareng penguasaha kopi tersebut dilaksanakan di aula KPP Pratama Curup selasa (1/9). \"Sebenarnya PMK ini sudah mulai efektif berlaku pada 27 Juli 2020 kemarin, namun karena masih pandemi Covid-19 sehingga baru bisa kita sosialisasikan hari ini di wilayah kerja KPP Pratama Curup,\" terang Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan usai kegiatan. Dijelaskan Ery, dalam peraturan menteri keuangan yang baru ini para pengusaha seperti pengepul kopi yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar keatas per tahun wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mereka yang sudah terdaftar sebagai PKP ini sejak berlakunya PMK tersebut bisa memilih apakah tetap memakai harga jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif PPN normal 10 persen atau memilih nilai lain sebagai DPP yang ditetapkan sebesar 10% dari harga jual. Adapun PPN yang terutang adalah 10% dari DPP nilai lain tersebut atau senilai 1% dikalikan harga jual. \"Dalam PMK ini mekanisme PPN para pengepul kopi ini bisa memilih apakah menggunakan DPP nilai lain dengan tarif penggali 1 persen atau 10 persen,\" terang Ery. Kemudian menurut Ery, ketika mereka memilih satu persen mereka bisa beralih ke 10 persen saat diawal tahun nanti, namun saat sudah memilih atau beralih ke 10 persen mereka tidak bisa lagi kembali beralih ke satu persen. Terkait dengan kewajiban PPN ini sendiri, menurut Ery, para pengusaha pengepul kopi ini bukan pihak yang menanggung pajak, karena nanti yang akan membayarkan pajaknya adalah para pengusaha pabrikan tempat mereka menjual hasil bumi yang mereka kumpulkan, kewajiban para pengusaha pengepul kopi ini hanya menyiapkan faktur pajaknya saja. \"PPN satu persen atau 10 persen ini nanti tidak dibebankan kepada pengepul kopi namun dibebankan kepada pengusaha atau perusahaan tempat mereka menjual kopi,\" tegas Ery. Disisi lain, Ery mengungkapkan karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19, sehingga menurutnya jumlah peserta kegiatan sosialisasi yang mereka laksanakan kemarin terbatas. Kegiatan sosialisasi berikutnya akan kembali mereka lakukan dengan mengundang para pengepul kopi yang belum hadir pada acara kemarin.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: