Jika Ada Pasangan Balon Positif Covid-19, Pendaftaran Cakada Bisa Diwakilkan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu membuka pendaftaran bagi bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu selama tiga hari, yakni mulai 4 sampai 6 September 2020. Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, pendaftaran bisa diwakilkan jika bakal calon kepala daerah berhalangan hadir. Salah satunya jika balonkada terkonfirmasi pisitif covid-19. \"Kalau pendaftarannya bisa diwakilkan, namun pemeriksaan kesehatan tidak bisa diwakilkan. Jika sampai ada balonkada positif covid-19, mereka harus tetap menjalani pemeriksaan kesehatan. Baik jasmani maupun rohani,\" ujar Irwan, di Bengkulu, Selasa (1/9). Menurut Irwan, sebelum melakukan pendaftaran ke KPU balonkada terlebih dahulu menyerahkan pemeriksaan hasil swab yang dilakukan balon secara mandiri sebelum pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh KPU. Karena pemeriksaan kesehatan dilakukan paling lambat satu hari usai bakal paslon mendaftar. Jadi, kata Irwan, tim kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan ke KPU ketentuan tersebut. Jika bakal paslon tidak bisa menyerahkan hasil swab/PCR maka paslon tidak bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan. \"Ketika mau melakukan pemeriksaan kesehatan, hasil swab harus ditunjukan,\" tegas Irwan. Disinggung, jika ada balonkada yang dinyatakan positif covid-19 sebelum mendaftar ke KPU, Irwan mengatakan, yang bersangkutan harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang berkompeten yakni gugus tugas, seperti melakukan isolasi mandiri atau dilakukan pemeriksaan evaluasi kembali.(HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: