Kades Terlibat Politik Bisa Dipecat
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan (BS) tinggal 3 bulan lagi. Untuk itu tidak hanya aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang berpolitik. Namun kepala desa (kades) juga dilarang berpolitik.
\"Sesuai aturan yang berlaku, kades yang berpolitik tidak hanya ditegur namun sanksinya bisa dipecat dari jabatannya,\" kata Kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa BS, Hamdan Syarbaini SSos.
Dikatakan Hamdan, kades yang berpolitik bisa berdampak negatif pada stabilitas di desa. Sebab adanya keberpihakan kades dan perangkatnya pada pasangan tertentu dapat meresahkan warga. Untuk itu kades di larang berpolitik.
\"Kades harus netral,\" ujarnya.
Dirinya meminta kades tetap fokus menjalankan roda pemerintahan desa tanpa memihak pada pasangan tertentu. Dirinya juga meminta warga dapat melaporkan ke pihaknya juga ada kares yang terlibat politik langsung yakni mengajak warga memilih salah satu calon, atau mengintervensi pada warganya atau mengarahkan dukungan pada salah satu calon pada Pilkada.
\"Jika ada kades terlibat politin praktes laporkan ke kami,\" imbau Hamdan. (asri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: