KPU BU Perpanjang Masa Pendaftaran Bila Hanya Satu Calon yang Mendaftar
ARGA MAKMUR, bengkulu ekspress.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara (BU) akan membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati BU mulai tanggal 4-6 September 2020. Syarat mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati BU dari jalur partai politik, minimal harus mengantongi 6 kursi di DPRD Kabupaten BU. Namun terkait hal tersebut, jika hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar hingga penutupan pendaftaran tanggal 6 September pukul 24.00 WIB. Maka pihak KPU BU akan memperpanjang masa pendaftaran sesuai dengan PKPU RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU BU, Suwarto SH saat di temui awak media di ruang kerjanya, Senin (31/8). \"Ya apabila hanya ada satu balon yang mendaftar sampai berakhirnya masa pendaftaran calon dan menyisakan 6 kursi menjadi syarat minimal, maka akan kita perpanjang sesuai dengan mekanisme PKPU Nomor 5 tahun 2020,\" kata Suwarto.
Kendati demikian, Suwarto belum bisa memastikan, apakah di Kabupaten BU hanya memliki 1 balon atau tidak. Hal tersebut dapat dipastikan hingga akhir masa pendaftaran calon pada tanggal 6 September 2020 mendatang. Namun apabila memang hanya 1 balon yang mendaftar, maka masa perpanjangan pendaftaran kemungkinan akan berlangsung selama tiga hari. \"Tapi kalau pada masa perpanjangan pendaftaran tetap hanya ada satu paslon maka KPU tetap akan melanjutkan proses pemilihan dengan satu paslon,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: