PT PDU Bengkulu Utara Siap Melepaskan 1750 Hektare Lahan ke Masyarakat

PT PDU Bengkulu Utara Siap Melepaskan 1750 Hektare Lahan ke Masyarakat

ARGA MAKMUR, bengkulu ekspress.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) bersama jajaran Forkopimda BU dan pihak PT Purnawira Dharma Upaya (PDU), Senin (31/8) melakukan rapat bersama terkait dengan permasalahan yang terjadi dengan warga. Saat di temui awak media, Asisten I Setdakab BU Dullah SE mengatakan, bahwa pada intinya pihaknya bersama pihak Kepolisian dan TNI bersama pihak PT PDU melakukan rapat bersama. Dari hasil rapat bersama pihak PT PDU siap melepasakan sebagian HGU-nya kepada masayarakat desa penyanggah yang ada di 4 Kecamatan, Padang Jaya, Air Padang Lais dan Batik Nau. \"Dari hasil rapat tadi, pihak PT PDU siap melepaskan sebagian HGU sebesar 1750 hektare untuk masyarakat di desa-desa penyanggah dan akan segera kita distribusikan ke desa-desa penyanggah,\" kata Dullah.

Dullah menambahkan, bahwa untuk prosesnya masih menunggu lantaran saat ini pihaknya bersama pihak PT dan pihak instansi terkait masih akan melakukan proses pengukuran ulang dalam proses pembaharuan perpanjangan HGU pihak PT PDU. Ketika disinggung terkait dengan kasus ancaman dan perambahan lahan oleh sebagaian warga, Dullah pun menuturkan, bahwa hingga akhir Desember 2020 ini lahan tersebut masih mutlak hak perusahaan. Sehingga bagi warga yang melakukan perambahan itu jelas menyalahi aturan. \"Yang jelas kita menyatakan itu salah. Apabila bila pihak perusahaan melakukan tindakkan hukum, itu diluar tanggung jawab kita dan hal itu pun sepenuhnya hak perusahaan bukan kita,\" ungkapnya.

Sementara itu, Perwakilan dari PT PDU, Hendra menyampaikan, bahwa pihaknya juga menyatakan secara tegas bahwa untuk lahan yang tidak tergarap oleh pihak perusahaan akan diserahakan kepada masyarakat yang berada di desa-desa penyanggah. Sedangkan untuk kasus ancaman yang dilakukan oleh masyarakat yang diduga dilakukan oleh pihak masyarakat bukan dari desa penyanggah, pihaknya akan melakukan proses hukum. \"Secara tegas akan kita serahkan kepada masyarakat, namun melalui tahap proses terlebih dahulu. Untuk kasus ancaman yang dilakukan akan kita poses hukum,\" tukasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: