5 ASN Lebong Terima Sanksi, 1 Pemberhentian Sementara, 3 Penurunan Pangkat dan 1 Sanksi Tertulis

5 ASN Lebong Terima Sanksi, 1 Pemberhentian Sementara, 3 Penurunan Pangkat dan 1 Sanksi Tertulis

  LEBONG, bengkuluekspress.com – Tim kasus disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lebong, memberhentikan sementara 1 orang ASN, 3 ASN penurunan pangkat dan 1 ASN mendapatkan sanksi teguran tertulis, karena telah melakukan pelanggaran indisilioner. Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan bahwa pemberian sanksi terhadap 5 ASN yang melakukan tindakan Indisiplinoer sendiri merupakan langkah terbaik dan merupakan keputusan bersama, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan para ASN tersebut. “Sanksi kita berikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Bupati (Perbub) yang baru dikeluarkan,” jelasnya,  Minggu , (30/08). Akan tetapi, ketika diminta rincian 5 ASN yang terkena sanksi, Sekda belum bisa berkomentar banyak. Akan tetapi dirinya menagaskan, adanya sanksi terhadap para ASN yang melakukan tindakan indisiplinoer nantinya dapat menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. “Pastinya akan kita berikan tindakan bagi ASN yang nakal,” tegasnya Dengan ini juga, Sekda menyampaikan kepada seluruh ASN di Lingkup Pemkab Lebong untuk tidak lagi melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri. Sanksi yang diberikan kepada 5 ASN, merupakan awal dari tindakan tegas dari pimpinan dan tidak menutup kemungkinan masih aka nada lagi ASN yang diberikan tindakan, jika menlanggan Indisiplioner. “Sanksi yang diberikan untuk menimbulkan efek jerah, tetapi jika masih ada yang mau main-main silahkan saja,” tutupnya. Sementara itu, dari data yang terhimpun BE, ke 5 ASN yang dikenakan sanksi terdiri dari masing-masing 1 ASN yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) dan 1 PNS yang bertugas di salah satu kantor Kecamatan, sementara 2 orang ASN yang bertugas di rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: