Kasus Kematian Ibu Melahirkan di Seluma Meningkat

Kasus Kematian Ibu Melahirkan di Seluma Meningkat

TAIS, bengkuluekspress.com - Angka kematian ibu melahirkan meningkat jumlahnya di Kabupaten Seluma. Pasalnya tahun 2019 kemarin hanya ada dua kasus kematian ibu melahirkan. Sedangkan tahun 2020 ini sampai Agustus sudah ditemukan empat kasus. Sehingga saat ini Pemkab Seluma melalui Dinas Kesehatan melakukan komitmen bersama dengan camat, serta Kades se-Kabupaten Seluma untuk menekan angka kematian ibu melahirkan di Kabupaten Seluma.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Rudi Syawaludin, SSos mengatakan, bahwa angka kematian ibu melahirkan ini karena melahirkan tidak di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. Sehingga tidak mendapatkan penanganan yang baik. Sehingga saat ini Dinas Kesehatan meminta kepada camat, dan Kades agar bisa menyampaikan kepada masyarakat. Bahwa setiap ibu yang ingin melahirkan harus ditangani dan dibawa ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.

\"Kami sudah membuat komitmen bersama dengan camat, lurah dan Kades, agar mereka membuat komitmen bersama. Untuk mendata warganya yang akan melahirkan kemudian bisa mengarahkannya untuk bisa melahirkan difasilitas kesehatan,\" tegas Rudi Syawaludin siang kemarin, kepada wartawan.

Lebih lanjut Kadinkes mengatakan, untuk saat ini semua persalinan biayanya ditanggung oleh pemerintah. Karena saat ini sudah ada program jaminan persalinan (Jampersal). Dengan besaran biaya yang ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp 1 juta setiap persalinan.

\"Jadi tidak ada istilah tidak dibawa ke fasilitas kesehatan. Karena setiap persalinan ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp 1 juta. Bagi semua warga yang terdaftar di BPJS. Namun jika tidak terdaftar di BPJS, maka bisa mengurus surat keterangan tidak mampu. Sehingga bisa dibebaskan dari biaya persalinan,\" tegasnya lagi.

Dijelaskan, jika ibu melahirkan ditangani oleh bidan, maka bidan dilarang menarik bayaran. Karena jika masih menarik bayaran, maka Dinas Kesehatan akan mencabut izin praktek bidan yang bersangkutan.

\"Bidan yang sudah mendapatkan izin praktek dan menangani persalinan maka bisa mendapatkan klaim Jampersal, serta akan dibayarkan sebesar Rp 1 juta oleh pemerintah. Sehingga mereka dilarang membebankan kepada ibu yang melahirkan,\" pungkasnya. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: