Balon Kepala Daerah di Lebong Wajib Lampirkan Tidak Pailit dari Pengadilan Niaga

Balon Kepala Daerah di Lebong Wajib Lampirkan Tidak Pailit dari Pengadilan Niaga

LEBONG, bengkulu ekspress.com – Bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati Pilkada Kabupaten Lebong jalur partai maupun perseorangan wajib melampirkan persyaratan tidak sedang dinyatakan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga. Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, bahwa untuk persyaratan balon memang cukup banyak. Slah satunya surat pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Surat keterangan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga yang ada di Medan, Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya, Rabu (26/08).

Untuk itulah, dirinya menyarankan, kepada seluruh balon segera mengurus surat tersebut dengan langsung ke Pengadilan Niaga Medan secepatnya. Sehingga surat bisa cepat didapat dan juag bisa mengetahui apa saja syarat yang harus diserahkan. “Silahkan langsung berkoordinasi, sehingga surat tersebut bisa cepat didapati,” ucapnya

Ditambahkan Yoki, Pengadilan Niaga Medan sendiri bukan hanya melayani balon dari Kabupaten Lebong saja. Akan tetapi juga melayani semua balon kepala daerah. “Silahkan urus secepatnya, karena pendaftaran Bacalon dibuka mulai tanggal 4-6 September 2020,” sampainya.

Selain melampirkan surat sedang tidak pailit dari Pengadilan Niaga. Sehingga balon juga harus menyerahkan beberapa syarat lainnya ketika mendaftarkan. Sama halnya untuk perseorangan dengan menyertakan dokumen B.KWK perseorangan, berita acara B.A7 hasil pleno verifikasi dukungan serta yang lainnya. “Terkhusus calon dari luar Kabupaten Lebong, harus menyertakan Surat Keterangan catatan Kepolsian (SKCK) dari Polda,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: