Pelanggar Protokol Kesehatan di Bengkulu Disanksi Kerja Sosial Hingga Denda Rp 2,5 Juta
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Masyarakat Provinsi Bengkulu yang melanggar Protokol pencegahan Covid-19 bakal disanksi denda uang hingga sanksi kerja sosial. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur yang sedang digodok pemerintah Provinsi Bengkulu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol -PP) Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar mengatakan bahwa, pergub pendisiplinan protokol kesehatan ada sanksi bagi masyarakat pribadi dan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi prtokol pencegahan covid-19. \"Untuk sanksi yang dibahas sebelumnya ad berbentuk teguran, admnistrasi denda uang hingga kerja sosial. Jika denda berbentuk uang pribadi denda Rp 100 ribu, namun untuk usaha juga sama hanya saja bisa dilakukan penutupan sementara hingga denda mencapai Rp 2,5 juta,\" kata Murlin di Bengkulu, Rabu (26/8). Dijelaskan Murlin, sanksi tersebut berdasarkan pembahasan bersama beberapa waktu lalu. Jika tidak ada perubahan sanksi tersebut akan segera diterapkan. Saat ini pergub masih dimeja Gubernur Bengkulu menunggu tanda tangan gubernur. \"Kita bukan mengharapkan sanksi uang dari masyarakat. Tetapi, kita inginkan agar masyarakat lebih patuh akan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,\" tegas Murlin. Ditambahkan Murlin, jika tidak dipertegas masyarakat abai akan protokol kesehatan. Jika tidak mematuhi protokol kesehatan akan timbul kluster baru ditengah masyarakat. \"Jika sudah diterbitkan Pergub nantinya, kita minta koordinasi dengan satpol-pp Kabupaten/Kota sebagai penindak terdepan dan sekaligus sosialisasi edukasi dengan masyarakat\" pungkas Murlin. Sementara itu, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait hal itu, mengatakan, saat ini pergub masih dibahas. Namun dalam waktu dekat akan diterbitkan dan akan diumumkan. \"Yah tunggu saja kita akan umumkan dengan konfrensi pers nantinya, sekaligus untuk sanksi dan denda bagi pelanggar,\" singkat Rohidin. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: