Iuran BPJS, Gaji ASN Dipotong 1 Persen

Iuran BPJS, Gaji ASN Dipotong 1 Persen

TAIS, bengkuluekspress.com - Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020, terdapat pemotongan gaji ASN sebesar 1 persen dari total gaji pokok dan tunjangan setiap bulannya. Pemotongan gaji ASN ini untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PBI) ASN di lingkungan Pemda Seluma.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma Ricco Hanggara Amd mengatakan bahwa, sesuai Perpres tersebut, pemotongan satu persen mulai berlaku sejak Januari 2020. Sehingga, pembayaran untuk 8 persen dari Januari hingga Agustus akan segera dibayarkan melalui BPKD.

\"Dalam Perpres itu, iuran BPJS Kesehatan untuk ASN dibayarkan satu persen dari gaji dan empat persen dibayar oleh pemerintah melalui APBD,\" kata Ricco kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, besaran pemotongan satu persen tersebut diambil dari total gaji pokok dan tunjangan. Kalau guru ada tunjangan profesi dan untuk struktural ada TPP. Besaran satu persen masing-masing nantinya akan dipotong dari gaji ASN. Pemotongan sendiri langsung dilakukan oleh BPKD Seluma.

\"Untuk yang empat persennya dianggarkan oleh daerah,\" ucap Ricco.

Sementara itu, untuk anggaran pembayaran iuran BPJS Kesehatan ASN Seluma empat persen sebesar Rp3,6 miliar saat ini belum juga dibayarkan oleh Pemda Seluma. Sehingga, diharapkan kedepannya Pemda Seluma dapat melunasi tunggakan tersebut.

\"Totalnya Rp 3,6 miliar yang harus dibayarkan oleh pemerintah daerah,\" tandas Ricco. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: