Satpol PP Kota Bengkulu Bakal Tindak Tegas Jukir Ilegal

Satpol PP Kota Bengkulu Bakal Tindak Tegas Jukir Ilegal

BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, bakal menindak tegas para juru parkir (Jukir) ilegal atau liar yang beroperasi di wilayah Kota Bengkulu. Jukir yang tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi di kawasan zona parkir yang ada. \"Tindakan tegas ini kita ambil setelah ada empat orang jukir ilegal yang berada di zona 9 mengambil pungutan uang, meskipun keempatnya tidak memilik SPT resmi dari pengolah lahan pakir. Ini tentunya merugikan Pemerintah Kota Bengkulu dan masyarakat. Jadi harus ditindak tegas,\" ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu, Saipul pada BE kemarin (24/8). Ia menjelaskan, sebelum melakukan razia dan menindak tegas jukir ilegal atau liar tersebut, Satpol menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan, Kodim dan Kepolisian terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan. \"Sesuai instruksi dari Bapak Walikota Bengkulu, jika jukir ilegal harus ditindak tegas. Karena hal itu memang tidak diperbolehkan. Jika memang mau menjadi jukir harus terlebih dahulu menjadi jukir legal dengan memiliki SPT resmi yang dikeluarkan oleh pemegang lahan parkir tersebut,\" tuturnya. Dalam kesempatan ini, Saipul pun meminta dan menghimbau kepada warga Kota Bengkulu. Jika mengetahui atau telah menjadi korban dari aksi juru parkir liar segera melapor ke pihaknya maupun ke instansi terkait lainnya. \"Kita minta juga partisipasi dari warga Kota Bengkulu terkait jukir ilegal ini, jika menemukan hal itu kita minta untuk segera melapor agar kita bisa lakukan penertiban dan memberikan tindakan tegas nantinya,\" tuturnya. Ia mengatakan, kebanyakan juru parkir liar ini tidak segan-segan meminta uang kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat yang hanya sekadar mampir beberapa saat dengan meminta uang parkir untuk motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 3 ribu. Hal itu diluar dari nominal yang ditentukan. \"Ini selain merugikan Pemerintah Kota Bengkulu dan warganya. Kegiatan ini juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan harus ditindak tegas,\" tutupnya.  (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: