KPU Seluma Pastikan Mata Pilih Tak Terpengaruh Permendagri Soal Tabat

KPU Seluma Pastikan Mata Pilih Tak Terpengaruh Permendagri Soal Tabat

TAIS, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma memastikan bahwa jumlah mata pilih masyarakat di Kabupaten Seluma tidak terganggu dengan adanya Permendagri Nomor 09 tahun 2020. Pasalnya, Mendagri sudah mengeluarkan keputusan bahwa Permendagri nomor 09 tahun 2020 tentang batas Seluma dan BS berlaku setelah pelaksanaan pilkada.

Anggota KPU Seluma Nazirwan mengatakan saat ini memang tetcatat sebanyak 3.900 mata pilih dari 7 desa yang wilayahnya masuk Kabupaten BS. Sehingga Permendagri nomor 09 tahun 2020 diberlakukan sekarang ini. Jumlah mata pilih tentunya akan berkurang.

\"Berdasarkan keputusan Mendagri bahwa Permendagri nomor 09 tahun 2020 berlaku setelah pelaksanaan Pilkada Selesai. Sehingga dipastikan tidak akan mempengaruhi tentang jumlah mata pilih serta yang lainnya di Kabupaten Seluma,\" tegas Nazirwa.

Namun mendagri tidak menjelaskan mengenai wilayahnya. Mendagri hanya menekankan masalah data kependudukan saja yang ditunda pemberlakuannya saat ini.

\"Kalau masalah wilayahnya bukan menjadi ranah KPU. Serta tidak ada kaitannya dengan tugas KPU. Tapi kalau soal data kependudukan yang masuk dalam data pemilih memang menjadi tugas KPU,\" tegasnya siang kemarin.

Nazirwan mengatakan bahwa saat ini pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih dalam proses. Serta saat ini sedang dalam tahapan pleno ditingkat PPS, kemudian PPK. Setelah data hasil coklit barulah diserahkan ke KPU Seluma. Kemudian KPU akan melakukan Pleno untuk menetapka mata pilih untuk Pilkada Seluma nanti. Namun tentunya tetap akan dilakukan perbaikan serta verifikasi lanjutan nantinya.

\"Untuk mata pilih di Kabupaten Seluma cenderung berkurang. Karena banyak warga yang pindah, kemudian juga meninggal dunia. Sehingga jumlah mata pilih berkurang,\" pungkasnya. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: