Simpan Sabu dan Ganja, Dua Pemuda Kedurang Dibekuk Polres BS

Simpan Sabu dan Ganja, Dua Pemuda Kedurang Dibekuk Polres BS

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Gerak anggota Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) dalam melakukan pemberantasan dan penangkapan pelaku peredaran narkoba sangatlah agresif. Terbukti, setelah sebelumnya berhasil membekuk pelajar yang menjadi kurir sabu. Kali ini membekuk dua pemuda Kedurang yang memiliki sabu dan ganja.

Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Welly Wanto Malau SIK MH mengatakan, kedua pemuda yang berhasil dibekuk tersebut yakni SI (28) Warga Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang dan DE (31) Warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Kedurang.

\"Saat kita bekuk, keduanya sedang asyik ngobrol dalam satu kamar,\" katanya.

Dikatakan Welly, keduanya dibekuk Kamis (20/8) sekitar pukul 19:10 wib di rumah DE di Desa Pajar Bulan, Kedurang. Saat penggerebekan juga ditemukan barang bukti 3 paket sabu, 1 paket ganja, 1 set bong dan 1 buah korek gas berwarna biru dalam kamar tersebut. Setelah itu, keduanya langsung di bawa ke Mapolres BS untuk diperiksa lebih lanjut.

\"Saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan,\" ujar Welly.

Dijelaskan Welly, kedua pemuda tersebut berhasil dibekuk berkat adanya laporan dari masyarakat. Dalam laporan tersebut diduga akan ada peredaran narkoba di Desa Pajar Bulan. Setelah diselidiki diduga keduanya pelakunya. Sehingga saat itu keduanya langsung digerebek saat sedang dalam kamar di rumah DE.

\"Keduanya saat ini diduga sebagai pengedar, kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lainnya yang ikut terlibat,\" terang Welly.

Dijelaskan Welly keberhasilan membekuk para pengedar dan kurir narkotika di BS dilakukan dalam rangka operasi antik 2020. Selama operasi antik 2020, pihaknya berhasil membekuk 7 orang mengedar narkoba. Adapun ke-7 orang tersebut yakni Si dan DE, keduanya pemuda kedurang yang baru djbekuk.lalu Fe, pelajar yang merupakan kuris sabu. Kemudian AR (31) warga Tanjung Rt 02 Kelurahan Teluk Ancang Kecamatan VII Koto Kabupaten Muaro Tebo Provinsi Jambi dan DS (39) warga jalan Iskandar Baksir no 101 Desa Batu Lambang, Pasar Manna BS yang merupakan pasangan suami istri (pasutri). Serta dua orang lainnya yang merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni De (30) warga jl Mandi Angin RT 02 l, Belakang Gedung, Pasar Manna dan Da (38) Jl Gedang Melintang Rt 04, Pasar Bawah, Pasar Manna.

Dari ke-7 orang tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan 6 paket sabu, 3 paket ganja, 1 buah karet, 2 unit HP, 1 unit mobil, 1 set bong dan 1 korek api gas. (asri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: