Petugas Lapas Curup Bakal Disanksi Berat
CURUP, bengkuluekspress.com - Bila ada petugas Lapas Kelas IIA Curup yang terlibat dalam aksi penipuan yang dilakukan oleh dua orang warga binaan Lapas Kelas IIA Curup, maka sanksi berat akan diberikan kepada petugas tersebut.
\"Bila ada petugas kita yang terlibat dalam aksi penipuan ini, maka akan kami tindak tegas,\" tegas Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Heri Azhari.
Tindakan tegas untuk petugas yang terlibat nanti, menurutnya sudah menjadi aturan yang jelas, terlebih lagi saat ini Lapas Kelas IIA Curup tengah menggaungkan zona WBK, sehingga menurutnya bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran, baik itu warga binaan maupun petugas akan diberlakukan sama.
Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan petugas Lapas Kelas IIA Curup sendiri, menurut Hery pihak masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Namun menurutnya hingga kemarin belum ada informasi dari penyidik terkait adanya petugas yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Curup yang terlibat. Meskipun ia mengaku pasca pengungkapan adanya aksi penipuan yang dilakukan oleh dua orang warga binaan di Lapas Kelas IIA Curup, ada petugas yang dimintai keterangan.
\"Untuk keterlibatan petugas kita belum ada karena masih dilakukan pengembangan oleh penyidik, namun bila ada petugas kita yang dimintai keterangan ada yaitu ada satu orang, namun hanya dimintai keterangan pada saat pengungkapan dua warga binaan kita ini,\" tambahnya.
Terkait dengan dua orang Napi yang menjadi tersangka penipuan warga NTB dengan nilai kerugian mencapai Rp 994 juta. Menurut Kalapas hingga kemarin keduanya masih berada di dalam Lapas Kelas IIA Curup. Dua Napi yang terlibat penipuan tersebut adalah SI dan HS. Keduanya menjadi warga binaan satu karena terlibat aksi pembunuhan dan satu terlibat aksi pencurian.
\"Karena melakukan pelanggaran saat ini keduanya kita tempatkan diruangan khusus yaitu straf cell untuk HS di kamar nomor 1 dan SI di kamar nomor 4,\" paparnya.
Keduanya akan ditempatkan di sel khusus yang berukuran 3 X 6 meter tersebut selama 6 hari yaitu dimulai pada tanggal 14 Agustus kemarin. Lama keduanya dimasukkan kedalam sel khusus tersebut bisa mencapai 16 hari, karena menurutnya penempatan disel khususnya tersebut bisa diperpanjang hingga 3 kali.
Kemudian terkait dengan masih lolosnya benda-benda yang dilarang untuk masuk ke Lapas Kelas IIA Curup, Heri mengaku pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pengecekan setiap barang bawaan petugas. Namun barang-barang yang dilarang seperti HP masih saja bisa masuk, bahkan ia mengaku belum lama ini pihaknya telah melakukan razia dan menemukan sebanyak 75 unit HP dari 500 lebih warga binaan di Lapas Kelas IIA Curup.
\"Upaya pencegahan masuknya barang-barang yang dilarang terus kita lakukan, bahkan belum lama ini hasil razia yang kita lakukan kita menemukan sebanyak 75 unit HP dari warga binaan kita,\" aku Heri.
Untuk diketahui dua orang narapidana Lapas Curup yang terlibat kasus penipuan dengan korbannya Md (47) seorang wanita warga Mataram dengan modus bisnis ayam potong. Dari penipuan tersebut korban mengalami kerugian Rp 990 juta.
Korban kenal dengan tersangka sejak bulan Mei 2020 melalui media sosial, untuk menjalankan aksinya pelaku menggunakan foto profil anggota polisi.
Sejak kenal kemudian menawarkan bisnis ayam potong korban mulai mentransferkan uang ke rekening BCA tersangka hingga bulan Juli 2020 secara bertahap sebanyak 22 kali, sehingga totalnya Rp 990 juta. Korban mulai curiga dirinya ditipu setelah dibentak saat video call. Terlebih lagi tidak ada kejelasan terkait dengan bisnis ayam potong meski sudah berkali-kali mentransferkan uang. (ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: