Balon Kada Jangan Terlena SK Rekomendasi Parpol
TAIS, bengkuluekspress.com - KPU Seluma memastikan bahwa pendaftaran bakal calon bupati (Balonbup) serta bakal calon wakil bupati (Balonwabup) akan dilaksanakan sesuai jadwal. Yakni dimulai pada 4 September mendatang atau tinggal menyisakan sekitar 12 hari kedepan saja.
Untuk itu, KPU Seluma mengingatka kepada semua Balonbup agar memperhatikan syarat pencalonan ke KPU Seluma. Salah satunya adalah formulis B1 KWK yang harus berisi pernyataan mengusung calon yang bersangkutan dari pengurus DPP partainya. Karena B1 KWK harus diisi oleh DPP. Sebagai pernyataan bahwa mereka diusung.
\"Jadi ini yang harus diperhatikan. Jangan hanya sekadar rekomendasi saja. Tapi tidak membawa formulir B1 KWK. Yang sudah diisi oleh DPP partai yang bersangkutan. Serta menyatakan mengusung calon tersebut,\" tegas anggota KPU Seluma Nazirwan kepada wartawan di ruang kerjanya.
Dijelaskan, sekali formulir B1 KWK yang harus diisi oleh DPP. Juga ada formulir B2 KWK yang juga harus diisi. Dalam formulir tersebut juga ada pernyataan pengurus daerah atau DPD. Yang menyatakan bahwa mereka mengusung pasangan tersebut. Serta pernyataan dari pengurus partai lainnya yang berkoalisi.
\"Dalam formulir B2 KWK juga ada format tanda tangan dan pengesahan semua pengurus partai ditingkat daerah. Yang menyatakan bahwa mereka mengusung pasangan tersebut. Seandainya ada lima Parpol. Maka lima Ketua DPD yang harus tanda tangan,\" tegasnya lagi.
Ditambahkan, mengatakan bahwa rekomendasi dan SK dukungan tidak berlaku saat dibawa untuk mendaftar ke KPU Seluma. Karena yang berlaku adalah pernyataan mengusung yang sudah dituangkan dalam formulir B1 KWK serta B2 KWK. Karena KPU Seluma hanya menerima format ini sebagai syarat pendaftaran ke KPU Seluma. Bagi baka calon yang akan maju pada Pilkada Seluma, diminta untuk melakukan koordinasi dengan KPU Seluma.
\"Jadi silakan kepada bakal calon untuk melakukan koordinasi dengan KPU Seluma. Sebelum memasukkan berkas pendaftaran. Karena nanti saat mendaftar, syarat dukungan kurang. Maka dianggap gagal. Kecuali syarat yang sifatnya perseorangan. Seperti ijazah belum dilegalisir atau KTP. Maka bisa diperbaiki, sedangkan untuk syarat dukungan parpol, KPU tidak menerima perbaikan,\" pungkasnya. (jef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: